Mataram (NTBSatu)- Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) batal berikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan dan suap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini di tersangkan oleh Polda Metro Jaya.
Pembatalan itu dilakukan setelah KPK menggelar rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK, termasuk dari Biro Hukum.
Baca Juga : Soal Pernyataan Keras Megawati, TKN Prabowo-Gibran Balas Dengan Soroti 3 Kasus
Keterangan pembatalan ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan, Ali Fikri, setelah konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK,Selasa, 28 November 2023.
Ali, mengatakan bantuan hukum batal diberikan kepada Firli Bahuri karena tidak sesuai dengan ketentuan KPK.
“Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” terang Ali, mengutip cnnindinesia.com
Baca Juga : Ganjar-Mahfud Tampung Aspirasi Generasi Milenial dan Z di Papua dan Aceh