Mataram (NTBSatu) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Rabu, 27 Desember 2023.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang etik yang terbuka untuk umum di Gedung ACLC KPK.
“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu, 27 Desember 2023.
“Yaitu melakukan hubungan langusng maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” imbuhnya.
Dewas KPK memberlakukan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, yaitu diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Berita Terkini:
- Pengendalian Inflasi NTB Telan Anggaran Rp295,33 Miliar
- Pembalap ARRC 2024 Sempatkan Nikmati Mandalika Sebelum Balapan
- Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima
- Inspektorat Audit Investigasi Keuangan Rp32 Miliar PT GNE
Sebelumnya, Dewas KPK menilai Firli Bahuri telah melepaskan haknya untuk membela diri karena tidak hadir dalam sidang etik tanpa alasan yang sah, meskipun sudah dipanggil secara sah.
“Tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,” kata Tumpak
“Oleh karena itu, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa,” tambahnya
Firli diduga melakukan tiga poin pelanggaran etik sebagai Ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas.
Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara. (SAT)