Mataram (NTBSatu) – Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diyakini tidak akan menghadiri persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Rabu 27 Desember 2023.
Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri tersebut diduga merasa takut dengan vonis yang akan dibacakan oleh majelis.
“Tidak dilakukannya oleh dia, saya pikir itu terjadi karena ketakutan dia. Makanya saya memprediksi dia juga tidak akan hadir saat pembacaan vonis,” ujar mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, dikutip dari metrotvnews.com, Rabu, 27 Desember 2023.
Firli bahkan tidak pernah hadir dalam persidangan etiknya. Yudi mengungkapkan bahwa ketua nonaktif KPK tersebut telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya menjelang pembacaan vonis.
“Dia buru-buru mengajukan surat pengunduran diri, namun kemudian merevisi proses pengunduran diri yang sebelumnya tidak diproses oleh Setneg,” tambah Yudi.
Berita Terkini:
- KBRI Bahrain Imbau WNI tak Beraktivitas di Luar Rumah Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS
- Ustaz Adi Hidayat Ungkap Fase Kehancuran Israel Menurut Al-Qur’an, Dimulai 2027
- Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal
- Bedah Buku “Dari Sumbawa Menggapai Puncak Eiffel”, Kisah Perjuangan Putra NTB Menembus Batas
Yudi berharap Dewas KPK tetap mempertahankan jadwal pembacaan vonis Firli. Ketidakhadiran purnawirawan jenderal bintang tiga Polri tersebut diharapkan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penentuan hukuman.
“Dari awal sampai akhir, mulai dari proses dakwaan dalam etik Dewas, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan putusan, tidak dihadiri oleh Firli Bahuri,” ujar Yudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersiap membacakan vonis etik terhadap Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah, Firli Bahuri, pada hari ini, 27 Desember 2023.
Firli menghadapi tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama, terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan kekayaan penyelenggara negara, dimana purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu tidak mencatat sejumlah pemasukan dan utang.
Terakhir, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik telah digelar maraton sejak 14 Desember 2023. (SAT)