Ketika berada di ruang pertemuan, Agus menyadari bahwa Jokowi sudah marah, membuatnya semakin bingung dan tidak mengerti maksud Jokowi.
Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK: Tak Ada Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Berita Terkini:
- Pendaki asal Malaysia Terpeleset di Pos II Jalur Sembalun, Alami Luka-luka dan Tidak Bisa Jalan
- Haji Mo Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Banda
- Tangis Zigi Pecah, Penantian Panjang Medali Emas Akhirnya Terwujud di PON Aceh-Sumut 2024
- Tiga ASN Pemkab Bima Diduga Ikut Deklarasi Iqbal- Dinda
Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus. Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu Sprindik.
“Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi.
Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang presiden.
Baca Juga: Pimpinan KPK Sepakat Batalkan Bantuan Hukum Untuk Fili Bahuri
Kompas.com sudah menghubungi Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait pernyataan Agus ini. Namun, ia belum merespons.
Kompas.com juga masih berupaya menghubungi pejabat Istana lain. (SAT)