HEADLINE NEWSKabupaten BimaPolitik

Tiga ASN Pemkab Bima Diduga Ikut Deklarasi Iqbal- Dinda

Mataram (NTBSatu) – Beredar di sosial media dugaan tiga pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bima, mengikuti deklarasi dan jalan sehat pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), Minggu, 15 September 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengaku sudah menerima laporan tersebut. Sehingga untuk memastikannya, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dulu.

““Iya (3 orang kami terima), itu baru informasi awal yang kami terima,” kata Junaidin kepada NTBSatu, Senin, 16 September 2024.

IKLAN

Meski belum mendapatkan informasi resmi, Joe, sapan akrab Junaidin akan tetap melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Hal ini untuk memastikan kebenaran informasi.

“Nanti akan kami telusuri lebih lanjut,” ujar Joe.

Joe juga belum bisa membeberkan lebih lanjut tentang identitas tiga ASN Pemkab Bima tersebut. Sebab, kebenarannya belum pasti.

“Masih dalam penelusuran,” singkatnya.

Sejauh ini, lanjutnya, terdapat 40 lebih kasus serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima. Pelakunya dari ASN dan juga Kepala Desa (Kades).

“40-an kasus sudah kami tangani, 36 sudah kami teruskan ke instansi yang berwenang. Untuk ASN ke BKN, sementara Kades ke DPMDes,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan larangan ASN berpolitik tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan, ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kegiatan politik praktis artinya sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Larangan ASN berpolitik ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan, larangan ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button