Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima terus mengevaluasi, tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat. Meksipun tahapannya tinggal menghitung hari.
Hal ini terlihat pada Selasa, 12 November 2024, yakni pengawas Pemilu setempat kembali melayangkan imbauan. Sekaligus mengingatkan kepada pasangan calon (paslon), agar menaati regulasi kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengaku, selain kepada paslon, pihaknya juga menyurati KPU Kabupaten Bima. Agar secara bersama-sama mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan kampanye. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima sama-sama tidak taati regulasi kampanye,” ucap Joe, sapaan akrab Ketua Bawaslu Bima.
Beberapa poin yang pihaknya tegaskan juga, yakni mengingatkan paslon agar dalam pelaksanaan kampanye tidak melakukan konvoi. Kemudian, tidak menggunakan tronton untuk mengangkut massa dan alat musik, serta tidak melibatkan anak-anak.
“Poin-poin yang kami tekankan kepada paslon ini merupakan hasil pengawasan pengawas Pemilu,” terang Joe.
Dari sisa waktu tahapan kampanye yang tinggal 10-an hari ini, ia meminta agar paslon dapat mengingatkan tim dan simpatisannya. Terutama, untuk tidak menghalang-halangi jalan raya dan tidak melibatkan kendaraan yang menggunakan knalpot bronk ketika berkampanye.
“Saya yakin jika pasangan calon yang mengingatkan simpatisannya maka akan dipatuhi,” tandasnya. (*)