HEADLINE NEWSKabupaten BimaPolitik

Dua Hari Lagi Bawaslu Bima Tentukan Status Laporan Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon Yandi-Ros

Mataram (NTBSatu) – Bawaslu Kabupaten Bima mengakui, sudah menerima laporan terkait dugaan bagi-bagi amplop oleh oknum kepala desa (kades) di Bima.

Amplop tersebut berisikan uang dan stiker paslon Gubernur-Wakil gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda). Juga berisi stiker bergambar Calon Bupati-Wakil Bupati Bima, Muhammad Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros).

“Iya sudah kita terima laporannya. Kita meminta kepada pelapor untuk melengkapi laporannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin kepada NTBSatu, Rabu, 30 Oktober 2024.

IKLAN

Terhadap laporan itu, lanjut Joe -sapaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima-, pihaknya terlebih dulu melakukan analisa dan pendalaman. Langkah ini untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut.

“Masih kami analisa dan dalami peristiwanya untuk kemudian kami tindak lanjuti karena. Saat ini kami baru terima laporan,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses analisa ini memakan waktu selama dua hari. Terhitung setelah menerima laporan tersebut.

IKLAN

“Paling lama dua hari itu akan kami sampaikan hasil kajian awalnya. Apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak,” terangnya.

Kegiatan bagi-bagi uang lengkap dengan stiker paslon ini masuk kategori kegiatan politik uang. “Namun untuk sanksi belum lah, nanti kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa, baru kita bicara sanksi,” pungkasnya.

Sementara itu, pengacara paslon Ady-Irfan sekaligus pelapor, Arif Patikai mengaku sudah melaporkan oknum kades tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bima, Rabu, 30 Oktober 2024.

“Laporan itu atas dugaan praktik politik uang dan dugaan pelanggaran larangan Kampanye,” kata Arif.

Untuk dugaan praktik politik uang, pihaknya sudah menyerahkan bukti berupa dua amplop berisi uang masing-masing Rp100.000, dengan pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar.

Di samping bukti itu, lanjut Arif, pihaknya juga menyertakan foto dan rekaman video pengakuan saksi-saksi dan foto penyerahan uang dari saksi kepada Tim Hukum Ady-Irfan.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Bima untuk netral dan serius menangani pengaduan yang kami laporkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button