BREAKING NEWSHukrim

Oknum Pejabat Polda NTB Diduga Peras Tersangka Kasus Norkoba

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB merespons laporan aduan masyarakat (Dumas) adanya dugaan oknum pejabat kepolisian yang memeras tersangka peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana menyebut, saat ini pihaknya masih mengecek laporan dugaan pemerasan di Bid Propam.

“Yang memeriksa kebenarannya adalah kabag kedumasan, baru nanti ke propam. Propam, biasa yang turun paminal, baru itu diserahkan ke provos untuk pemeriksaan,” katanya, Jumat, 20 September 2024.

Pejabat pengawasan internal Polda NTB menemui tersangka narkoba inisial IA pada Jumat pagi. Mereka mengklarifikasi kebenaran dugaan pemerasan oknum pejabat kepolisian di Polda NTB.

Kendati demikian, Rio mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan oknum pejabat pamen tersebut.

“Oh, enggak ada. Saya belum tahu itu. Kalau ada, bisa dilaporkan. Makanya, ini masih dalam pemeriksaan dumas,” kata Rio.

Tanggapan kuasa hukum

Terpisah, kuasa hukum IA, Lalu Anton Hariawan membenarkan pihaknya mengadukan laporan tersebut. Ia menyampaikan hal ke Mabes Polri di Jakarta, pada Rabu, 18 September 2024.

“Laporan secara langsung kami sampaikan ke Biro Wassidik Mabes Polri. Kemudian, Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Mabes Polri, serta Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri,” bebernya.

Dalam laporannya, sambung Anton, adanya dugaan oknum pejabat kepolisian meminta uang ratusan juta ke kliennya. Permintaan itu sebelum IA menyandang status tersangka. Ada yang meminta Rp100 juta dan Rp300 juta.

“Sudah kami lampirkan semua dokumen bukti permintaan uang terhadap klien kami,” ungkapnya.

Berangkat dari laporan dan barang bukti itu, Anton berharap kepolisian bisa menggelar perkara khusus IA.

Anton juga menyebut, kepolisian salah menetapkan IA sebagai tersangka kasus peredaran Magic Mushroom. Hal itu dari kronologis penangkapan tempat usaha di Gili Trawangan IA yang dinilai tidak tepat sasaran.

Menurutnya, yang polisi kejar adalah RM, suami IA. Karena barang Magic Mushroom yang diamankan dari tersangka O bukan dari usaha kliennya.

“Tapi dari melainkan dari dalam kulkas yang ada di belakang bengkel milik RM,” jelas Anton

Sebelumnya, Polda NTB menggelar konferensi pers pada Rabu, 18 September 2024. Mereka membeberkan hasil pengungkapan periode Agustus 2024. Salah satu tersangka yang polisi hadirkan adalah IA.

Peran tersangka IA

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebut, IA merupakan pengendali dari jaringan peredaran Magic Mushroom di kawasan Gili Trawangan.

Peran IA terungkap dari penangkapan dua pegawai bar di Gili Trawangan inisial MRF dan MY. Keduanya bertugas meracik minuman olahan Magic Mushroom.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, mereka mengamankan tersangka lainnya inisial AZ dan R pada April 2024. Mereka juga merupakan pegawai bar.

Deddy menyebut, AZ dan R sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY berkerja. “Mereka berdua yang memasukan Magic Mushroom ke menu dagangan di bar,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan AZ dan R, terungkaplah peran O. Ia merupakan kasir Idamart, usaha milik IA.

Berangkat dari keterangan O yang menguatkan alat bukti kepolisian menangkap IA sebagai target operasi peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button