Tanggapan Cucu Sultan Bima ke-XIV soal Status Lapangan Serasuba: Itu Aset Titipan!
Kota Bima (NTBSatu) – Upaya penelusuran sejarah tentang status kepemilikan aset-aset peninggalan Kesultanan Bima, kembali mencuat. Saat ini, fokusnya tertuju pada Istana Bima (Asi Mbojo) dan Lapangan Serasuba atau Lapangan Merdeka.
Pihak Kesultanan menegaskan, status Lapangan Serasuba (Merdeka) merupakan aset titipan pada pemerintah, bukan hak milik dari negara. Cucu Sultan Bima ke-XIV, Dewi Ratna Muchlisa atau Dae Dewi mengatakan, lapangan tersebut masih dalam satu paket dengan aset lain milik Kesultanan Bima.
“Istana dengan lapangan atau alun-alun itu satu kesatuan, tidak terpisahkan,” katanya, dikutip NTBSatu dari akun Facebook Dewi Ratna Muchlisa, Senin, 6 April 2026.
Dae Dewi menjelaskan, jika pembangunan pusat kekuasaan Bima merujuk pada empat arah mata angin atau “Macapat”. Oleh karena itu, istana masih dalam satu paket dengan alun-alun, tempat ibadah (masjid), pasar hingga penjara.
Secara historis dan filosofis, kompleks Kesultanan Bima menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan secara administratif dengan Lapangan Serasuba dan Masjid Sultan Muhammad Salahuddin.
Ia juga menjelaskan, penguasaan aset oleh pemerintah berawal dari amanah keluarga. Pada 1952, Permaisuri Siti Aisyah menitipkan Istana Bima dan isinya pada Swatantra Bima (Pemkab Bima).
Keputusan ini didasari karena keluarga kesultanan harus ke Jakarta dengan jalur laut. Guna memperbaiki makam Sultan Muhammad Salahuddin yang wafat pada 1951.
“Statusnya itu titip. Sampai sekarang statusnya masih status dititipkan kepada pemerintah dan belum dikembalikan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Minta Pemerintah Pusat Tinjau Kembali
Selain itu, Dae Dewi juga memaparkan sejumlah bukti sejarah dan data tentang barang-barang tersebut masih tersimpan rapi di pihak keluarga maupun Museum Samparaja.
Ia juga menyebutkan, mendiang Rum Mari semasa hidupnya juga sempat mengungkapkan hal serupa. Bahwa aset tersebut bukan milik negara maupun kabupaten.
Masalah ini kemudian pihak keluarga pertanyakan, terutama tentang dasar Pemerintah Pusat menyerahkan aset Lapangan Serasuba kepada pemerintah daerah.
Secara historis, sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wilayah Bima adalah sebuah negara berbentuk kerajaan yang berdaulat atas tanah dan wilayahnya sendiri.
Dengan pernyataannya, ia berharap, pemerintah meninjau kembali status hukum aset-aset tersebut dengan menghormati fakta sejarah yang ada. Sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah masyarakat Bima. (Inda)



