Mataram (NTBSatu) – Warga Negara (WN) Italia, Antonietta Pugliesse alias Laela dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pelapor mendesak investor tersebut dideportasi.
Pelapor Alfan Hadi mengatakan, desakan agar mendeportasi Antonietta karena adanya dugaan pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak nyaman.
“Jadi ada sebutan f**k Indonesian people kepada masyarakat Lombok Utara,” ungkap Alfan kepada NTBSatu beberapa waktu lalu.
Alasan lain ia melaporkan Antonietta karena adanya dugaan penipuan yang ia lakukan sebagai investor di Gili Air, Lombok Utara. Saat itu, ia menawarkan kerja sama kepada seseorang bernama Azis agar memperbaiki vila yang ia sewa pada Juli 2024 lalu.
Namun, begitu semua bahan, peralatan hingga tukang berada di lokasi, ia secara sepihak membatalkan kerja sama tersebut. Hasilnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp178 juta.
“Angka itu dari ongkos tukang, belanja material yang belum Laela bayar,” jelas Alfan.
Sebelum melapor ke Imigrasi, sambung Alfan, Azis yang juga kliennya pernah melaporkan hal serupa ke Polres Lombok Utara. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat perkembangan informasi dari aduannya tersebut.
“Ini opsi terakhir kami, setelah kami melakukan upaya laporan hukum ke Polres Lombok Utara,” ujarnya.
Karenanya, ia berharap Imigrasi melalui bidang pengawasan dan penindakan warga negara asing menindaklanjuti laporannya.
“Jangan sampai orang asing menghina kita. Orang ini sudah tidak layak di sini. Karena selain ada penipuan, tapi juga mengumpat masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Akui Alami Kerugian
Sementara Azis mengaku, ia mengenal Antonietta pada awal tahun lalu. Pada Juli 2024, WN Italia tersebut melalui manajernya meminta Azis merenovasi vila di Gili Air.
“Dia memutuskan secara sepihak saat semua tukang sebanyak 17 orang mau kerja. Alasannya karena yang bekerja orangnya kotor kotor,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Azis juga merasa rugi karena barang-barangnya suda di lokasi, namun tidak dipakai seluruhnya.
“Ada yang sudah ia pakai, ada yang tidak. Dan Laela pakai sebelum ia bayar,” tandasnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Selfario Adhityawan Pikulun hingga berita ini terbit belum merespons konfirmasi terkait laporan WN Italia tersebut. (*)