Berkas Tersangka Kasus Pembakaran SPAM Lombok Timur Dilimpahkan ke Jaksa
Selong (NTBSatu) – Berkas perkara kasus pembakaran pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, yang telah ditangani Penyidik Polres Lombok Timur, tengah didalami Jaksa.
“Sudah kita kirim ke jaksa. Masih diteliti,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, Senin, 5 Februari 2023.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu M Rasyidi, mengatakan akan melakukan kroscek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya,” singkatnya.
Sebelumnya, lima warga Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran 36 pipa jumbo SPAM Pantai Selatan di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis, 4 Januari 2024 lalu.
Berita Terkini:
- Capaian Monev Diapresiasi Gubernur, KI NTB Siap Gelar Anugerah 2025
- Korban Banjir dan Longsor Sumatra Bertambah: 969 Warga Meninggal, 262 Masih Hilang
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
- 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIK
Kelima tersangka masing-masing berinisial HR, SU, SE, MH, dan MA. Pada aksi pembakaran tersebut, kelimanya memiliki peran terstruktur.
SE bertugas mengumpulkan kelapa kering di atas pipa. Sementara MA mengumpulkan daun kelapa kering. MH mencari kain untuk dibakar di atas pipa, dan HR bertugas menuang solar. Lalu api disulut oleh SU.
Atas perbuatannya, kelima orang tersebut disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
SPAM Pantai Selatan Lombok Timur merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditalangi Pemerintah Pusat melalui pinjaman Bank Dunia.
Penyaringan air Sungai Tibu Krodet di Kecamatan Sikur yang akan dialirkan bagi masyarakat bagian selatan itu bernilai Rp120 miliar. (MKR)



