Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Dapat THR Tahun ini
Mataram (NTBSatu) – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Tidak hanya bagi pegawai Penuh Waktu, PPPK kategori Paruh Waktu bakal tersenyum lebar menyambut Idulfitri tahun ini dengan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga mengatakan, regulasi telah mengatur hak tersebut bagi seluruh PPPK tanpa pengecualian kategori jam kerja.
“Di dalam PP (Peraturan Pemerintah) itu hanya disebutkan PPPK secara umum, tidak memisahkan antara Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Jadi, PPPK Paruh Waktu dipastikan dapat THR satu kali gaji, sesuai besaran yang mereka terima pada bulan Februari lalu,” tegas Ramayoga, Rabu, 11 Maret 2026.
Ramayoga menambahkan, besaran THR ini bervariasi mengikuti unit gaji masing-masing pegawai, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta. Saat ini, pihaknya tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum teknis agar pencairan tidak menemui kendala administratif.
Anggaran Rp41 Miliar, Target Cair Pekan Depan
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengungkapkan, Pemkot telah menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Termasuk, bagi ASN dan anggota dewan.
“Total anggaran yang akan keluar di bulan Maret ini sekitar Rp41 miliar. Itu mencakup gaji bulanan, THR, hingga TPP. Kami sedang percepat koordinasi dengan seluruh OPD agar prosesnya rampung dalam satu dua hari ini,” ujar Alwan.
Ekspektasi tinggi diletakkan pada kecepatan kerja birokrasi. Sekda menargetkan, seluruh hak pegawai tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing sebelum cuti bersama.
“Paling tidak Senin besok sudah bisa masuk proses pencairan. Kita upayakan sebelum libur panjang pada hari Rabu, 18 Maret, semua sudah beres. Ini tergantung kegesitan masing-masing perangkat daerah juga,” tambahnya.
Terkait tenaga honorer non-database, Pemkot Mataram mengaku masih melakukan konsultasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan legalitas pemberian tunjangan serupa agar tidak menjadi temuan di kemudian hari. (*)



