Daerah NTB

Disnakertrans NTB Cairkan Uang Rp143 Juta dari Perusahaan Perekrutan CPMI

Apalagi dengan telah dibukanya moratorium penempatan ke Timur Tengah, ini merupakan momen yang tepat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar jangan lagi bekerja tanpa informasi yang jelas dan akurat.

“Bagi para CPMI harap menginformasikan kepada keluarga, tetangga dan orang terdekat agar selalu mengikuti prosedur yang ada dan berangkat secara prosedural. Pemerintah membuat peraturan memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi masyarakat agar tidak terjerat kasus,” tegas Aryadi.

Sebagai catatan bagi CPMI, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, perekrutan PMI untuk bekerja ke luar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan Disnakertrans. Selain itu, maka dapat dipastikan itu adalah oknum atau calo yang akan memberangkatkan CPMI dengan jalur non-prosedural.

“Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo! Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat Bapak dan Ibu untuk bekerja secara nonprosedural,” tutupnya.

Sementara itu, Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemenaker RI, Ali Tsabith Kholidi, mengapresiasi Disnakertrans Provinsi NTB yang mengawal dengan baik kasus ini hingga terselesaikan. Ia juga turut mengapresiasi para korban yang bersabar menunggu dan bekerjasama menyelesaikan masalah ini.

“Memang memakan waktu cukup lama hingga 4 tahun baru terselesaikan. Tapi inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Terima kasih atas kesabaran Bapak/Ibu dalam menanti selama ini,” ucap Ali.

Biaya deposito penempatan sebesar 143 juta ini akan diserahkan kepada 9 orang CPMI dengan nominal sesuai tuntutan masing-masing.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button