Daerah NTBHukrim

Direktur PT GNE Ditahan Jaksa, Ini Respons Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB merespons penahanan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Syamsul Hadi.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Ibnu Salim menyebut, kendati Syamsul Hadi telah ditahan jaksa, namun pelayanan PT GNE tetap beroperasi sebagaimana biasanya.

“Pelayanan berjalan tetap,” katanya kepada NTBSatu via WhatsApp, Selasa, 21 Mei 2024.

Diketahui, jabatan Syamsul Hadi sebagai Direktur PT GNE akan berakhir pada Juni mendatang. Artinya, PT GNE memiliki waktu beberapa hari menjelang pergantian direktur.

Meski begitu, Ibnu Salim kembali menegaskan bahwa kegiatan dan pelayanan PT GNE tetap berjalan.

“Di sana kan (PT GNE) masih ada manajemen yang lain. Pelayanan tetap berjalan,” ucapanya kembali.

Saat disinggung pergantian Syamsul Hadi, pria yang juga menjabat Inspektur Inspektorat NTB ini mengaku, Pemprov masih menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Belum (pergantian direktur), nanti melalui RUPS,” katanya.

Sebagai informasi, dua tersangka dugaan kasus bor air tanah ilegal di Gili Trawangan, Lombok Utara Syamsul Hadi dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Berita Terkini:

“Selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Penahanan keduanya setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan alat bukti ke Kejari Mataram.

“Giat tahap II dilaksanakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Nyoman Sugiartha dan Hendro Sayakti bayuwaji. Dan disaksikan Iwan Winarso,” jelasnya.

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 Huruf A dan B Serta Pasal 69 HURUF A, dan B, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo Pasal 56 ke 2 KUHPIDANA.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan William John Matheson dan Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan pengelolaaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kedua tersangka bersekongkol melakukan pengeboran air tanpa izin, akibatnya negara dirugikan segi lingkungan.

Sebagai informasi, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022. Karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.

Dalam perjalanannya, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara, yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.

PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) intim mengola air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button