
Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang tahun 2021 terus berproses di Kejari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Terbaru, penanganannya telah dinaikan ke tahapan penyidikan, pada tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/N.2.16/Fd.2/05/ 2024.
Naiknya status kasus, setelah penyidik menemukan adanya dugaan total los dalam proyek tersebut. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan diprakirakan mencapai Rp4,4 miliar.
Adapun pengerjaan proyek DAK fisik di SMAN 1 Seteluk adalah rehabilitasi dua gedung. Kemudian, di SMAN 2 Taliwang rehabilitasi lima gedung. Dugaan sementara adalah terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Dilansir dari LPSE Pemprov NTB, sumber biaya proyek itu dari DAK tahun 2021 senilai Rp4,4 miliar. Proyek dibagi dalam tujuh item pekerjaan, yang meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu.
Proyek tersebut dikerjakan perusahaan inisial CV CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar. Untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar.
Merespons hal tersebut, Kepala Bidang SMA Dinas Dikbud NTB, Drs. Lalu Muhammad Hidlir mengatakan, pada waktu itu usulannya pengerjaannya sebenarnya gedung tidak bertingkat.
Berita Terkini:
- Tawuran di Bima: Tiga Pemuda Kena Panah, Mobil Ambulance Dilempar Batu
- Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri Digelar 29 Maret 2025
- AS Serang Milisi Houthi di Yaman, Diklaim Tewaskan 20 Orang
- JMSI NTB Dorong Profesionalisme Media Lewat UKW dan Verifikasi Dewan Pers
- Pengerjaan RS Mandalika dan IC Lewati Batas Adendum, DPRD Desak Dinas PUPR NTB Segera Ambil Sikap
“Tetapi karena tanahnya tidak ada, kepala sekolahnya waktu itu minta agar bertingkat saja. Maka, diubah perencanaannya menjadi bertingkat,” jelasnya kepada NTBSatu, Selasa, 21 Mei 2024.
Karena berubah menjadi bertingkat, pengerjaannya pun menjadi tidak tuntas akibat anggarannya tidak cukup.
“Sehingga tidak bisa selesai pada tahun 2021. Sepengetahuan saya, karena dia tidak selesai itu dianggap korupsi. Lebih jelasnya nanti, bisa tanyakan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMA,” kata Hidlir.
Namun, pada tahun 2023 lalu, kata Hidlir, pengerjaan proyek tersebut dilanjutkan. Bahkan, sudah selesai.
“Diselesaikan tahun kemarin, dianggarkan lewat sisa dana DAK 2023,” tambahnya.
Semenatara itu, PPK Bidang SMA Dinas Dikbud NTB, Lalu Sucandra Wibawa yang dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar mengenai dugaan korupsi proyek DAK fisik SMA 2021 yang sedang diusut Kejari KSB.
“Maaf saya masih ada kegiatan, nanti kita atur waktu dulu nggih,” balas pesan yang dikirim NTBSatu hari ini. (JEF)