Lombok Timur (NTBSatu) – Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, secara tiba-tiba disegel serta dicorat-coret pada Senin dini hari, 20 Mei 2024.
Penyegelan itu diduga dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang menolak mantan Kepala Desa (Kades) Nyiur Tebel mengemban perpanjangan jabatan hingga dua tahun ke depan.
Diketahui sebelumnya, kades tersebut sempat menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2023 lalu.
“Kalau waktu penyegelan saya tidak tahu dan siapa yang melakukan. Masyarakat mengaku sudah muak dengan Pak kades. Masyarakat tidak ingin dipimpin oleh mantan narapidana,” ungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Tebel, Wildan Nasir, Selasa, 21 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, kades tersebut sudah dua hari masuk kerja dan tidak ada yang tahu sejak kapan dibebaskan. Masyarakat pun mempertanyakan kasus hukum yang tengah dijalani. Mengingat kades tersebut sebelumnya divonis satu tahun penjara dan baru menjalani hukumannya beberapa bulan saja.
Berita Terkini:
- Pengendalian Inflasi NTB Telan Anggaran Rp295,33 Miliar
- Pembalap ARRC 2024 Sempatkan Nikmati Mandalika Sebelum Balapan
- Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima
- Inspektorat Audit Investigasi Keuangan Rp32 Miliar PT GNE
- Aktivis Mahasiswa Lombok Timur Desak Dirut RSUD Soedjono Dipecat
Sejak divonis, lanjut Wildan, warga kerap melakukan demonstrasi meminta kades tersebut mundur. Kemudian puncaknya pada penyegelan kantor desa.
“Sekarang saja, sampai siang kadesnya tidak mau muncul menemui masyarakat. Masyarakat tidak mau buka kantor desa sebelum kadesnya datang,” ucapnya.
Mendengar hal tersebut, Camat Sukamulia, Lalu Rahman Amry, menyebut segera melakukan mediasi dengan seluruh pihak.
“Pelayanan pada masyarakat sudah berjalan, tetapi tetap kades tidak diizinkan masuk kantor oleh masyarakat. Besok kita lakukan mediasi,” ucap Rahman, Selasa, 21 Mei 2024. (MKR)