Mataram (NTB Satu) – Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama dengan Sinergi dan Kolaborasi Untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) melaksanakan kegiatan Lokakarya Pendalaman dan Pemetaan Permasalahan Tata Kelola Pendapatan Daerah di Provinsi NTB, Rabu 23 Agustus 2023.
Kegiatan yang digelar di Hotel Prime Park Mataram ini dilaksanakan dalam rangka memetakan berbagai permasalahan utama pendapatan daerah di Provinsi NTB untuk mendukung tujuan pencapaian layanan dasar khususnya standar pelayanan minimal.
“Tujuannya adalah agar tata kelola keuangan di Pemerintah Provinsi NTB menjadi lebih baik, agar Pemerintah Provinsi NTB bisa merencanakan dan menganggarkan program yang lebih banyak lagi untuk tujuan capaian layanan dasar khususnya Standar Pelayanan Minimal,” ungkap Leads SKALA NTB, Lalu Anja Kusuma.
Memperhatikan perkembangan penyusunan Raperda NTB tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Anja juga berharap kegiatan lokakarya ini mampu memberikan dukungan bagi penguatan berbagai materi dan substansi dari Raperda, terutama dalam hal optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“SKALA mendorong usaha semua pihak yakni Perangkat Daerah di bawah koordinasi Bappenda NTB untuk melakukan optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah serta melihat kembali pengeluaran-pengeluaran daerah untuk mencapai kapasitas fiskal daerah yang semakin baik, harap Anja.
Hj. Eva Dewiyani, S.P., selaku Kepala Bappenda Provinsi NTB pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa sinergi kemitraan dengan SKALA menjadi suatu hal yang sangat positif, terlebih dalam upaya penyempurnaan penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berkenaan dengan kegiatan lokakarya ini, Bappenda Provinsi NTB juga sudah melaksanakan Uji Publik terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari hasil uji publik masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi. Kaitannya dengan kegiatan lokakarya ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk dapat menjaring aspirasi publik guna penyempurnaan Raperda PDRD,” ungkap Hj. Eva.
Ia melanjutkan, bahwa penyusunan Raperda PDRD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus ditetapkan paling lambat 5 Januari 2024. Beberapa penyesuaian-penyesuaian harus dilakukan dengan adanya kebijakan baru, diantaranya mengatur tentang tarif pajak daerah dan opsen pajak.
“Terhadap Undang-Undang 1 Tahun 2022 penekanan yang paling mencolok ada di sektor pajak daerah yakni opsen pajak. Menurut ketentuan sebelumnya yakni Undang-Undang 28 Tahun 2009 presentasi DBH dari Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pemprov dengan Kab/Kota sebesar 70:30. Sedangkan menurut Undang-Undang 1 Tahun 2022 tarif maksimal PKB sebesar 1,2% dan ditambah opsen kab/kota sebesar 17,18 %. Regulasi yang baru ini juga akan menimbulkan gap pendapatan yang cukup signifikan antara kabupaten/kota, sehingga kita semua harus berusaha bersinergi secara maksimal untuk menjaring dan menetapkan setiap potensi pajak daerah yang ada di kabupaten/kota,” sebut Hj. Eva.
Demikian halnya dengan retribusi daerah juga akan dilakukan pendalaman dan pemetaan potensi yang ada di seluruh perangkat daerah, sehingga diharapkan Raperda ini nanti dapat diimplementasikan secara baik dan maksimal untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Akan dilakukan rapat-rapat teknis bersama sekitar 30 perangkat daerah penghasil retribusi daerah untuk melakukan pendalaman dan pemetaan potensi retribusi,” pungkas mantan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB ini. (MIL)