Mataram (NTB Satu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB berhasil mencairkan Deposito sebesar Rp143 juta dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Yonasindo Intra Pratama.
Uang yang dicairkan tersebut sebagai bentuk sanksi kepada perusahaan yang gagal memberangkatkan 9 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan pada tahun 2018 lalu. Kemudian uang itu diserahkan langsung kepada masing masing CPMI sebagai biaya pengembalian kerugian dengan besaran sesuai dengan bukti diberikan para CPMI, berlangsung di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini berkat kolaborasi antara Disnakertrans NTB dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan semua pihak yang terkait.
“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Pusat khususnya Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah yang sudah menunjukkan kasih sayang kepada masyarakat kami dengan membantu menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Kejadian seperti kasus itu sering terjadi di NTB. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang ingin bekerja sebagai PMI, namun tidak mau mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Inilah alasannya kenapa pemerintah selalu keras dalam mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur,” katanya.
Aryadi menegaskan, tujuan pemerintah agar CPMI mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan bukan semata-mata melarang dan memberatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Tetapi sebagai bentuk kasih sayang, agar masyarakat tidak terjerat menjadi korban penipuan dan perdagangan orang.
Baca Juga :
- Disnakertrans NTB dan Kepolisian Tindak Tegas Calo dan Perusahaan yang Kirim CPMI Secara Ilegal
- DPRD NTB Soroti Maraknya CPMI Ilegal di Provinsi NTB
- Inilah Data 10 CPMI Ilegal Asal NTB yang Menjadi Korban Kecelakaan Kapal
- Lagi, Kapal CPMI Ilegal Kecelakaan, 10 Orang asal NTB
- Lembaga atau Balai Latihan Kerja di NTB Dilarang Polisi Rekrut CPMI