Hukrim

Dugaan Penipuan Rp1 Miliar, Mantan Wabup Lombok Timur Dipanggil Polisi

Mataram (NTBSatu) – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, H Rumaksi alias HR dipanggil dan diklarifikasi penyidik Polresta Mataram.

Permintaan klarifikasi itu buntut orang terdekat Rumaksi inisial IW dilaporkan ke Polresta Mataram. Nama Rumaksi yang satu menjabat sebagai Wabup Lombok Timur, diduga dicatut dalam penipuan proyek.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, pelapor IW adalah seseorang inisial B. IW sendiri diketahui merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan Rumaksi.

Permintaan klarifikasi terhadap mantan orang nomor dua tanah bersemboyan Patuh Karya itu  dilakukan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

“Dugaan penipuan dan atau penggelapan dilakukan oleh IW. Terkait hal itu kami melakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara juga kepada HR (Rumaksi),” katanya kepada wartawan di Mapolresta, Senin, 20 Mei 2024.

Dalam aduan tersebut, pelapor mengaku beberapa kali menyerahkan sejumlah kepada IW. Selain di Lombok Timur, transaksinya juga ada yang dilakukan di Kota Mataram.

Karena salah satu lokus berada di wilayah hukum Polresta Mataram, sambung Yogi, dugaan penipuan dilaporkan ke Polresta Mataram.

Pengakuan B, selain dijanjikan proyek, IW juga beberapa kali meminjam uang untuk acara dan yang lainnya. Total uang yang diserahkan mencapai Rp1 miliar lebih.

Berita Terkini:

“Dari keterangan saksi dan pelapor, dijelaskan jika ada proyek yang memang diberikan sebanyak satu paket proyek. Hanya saja pelapor mengaku uangnya sepenuhnya belum dikembalikan,” beber mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

Dalam waktu dekat, pihak Reskrim Polresta Mataram akan melaksanakan gelar perkara. Tujuannya untuk mengetahui, apakah kasus ini masuk ke dalam kategori pidana atau perdata.

Senada dengan itu, Kanit Harda Reskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara menjelaskan, Rumaksi diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Karena saat meminta uang, IW diduga mencatut namanya. Diakui Kadek Angga, dalam waktu dekat pihaknya menggelar perkara.

“Hanya saja sejauh ini barang bukti terkait laporan yang dilayangkan B tidak ada. Misalnya bukti transfer pemberian uang. Itu yang tidak bisa dilengkapi pelapor,” ungkapnya.

Sementara Rumaksi yang dikonfirmasi NTBSatu belum memberikan keterangan terkait permintaan klarifikasi yang dilakukan kepolisian. Pesan singkat dan upaya telepon hingga berita ini terbit, belum mendapat tanggapan. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button