HEADLINE NEWSHukrim

Polisi Diduga Jadi Korban Penipuan Catut Nama PT. AMMAN Mineral

Mataram (NTBSatu) – Anggota kepolisian inisial RP diduga menjadi korban penipuan proyek pengadaan BBM solar ke PT. AMMAN Mineral, Sumbawa Barat.

RP ditipu dua pria masing- masing berinisial AM dan S. “AM dari Brangbara, Sumbawa dan S dari Blitar Jawa Timur,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama, Senin, 15 Januari 2024.

Modusnya, kedua pelaku menawari kerja sama proyek pengadaan pengiriman BBM Solar ke PT. AMMAN Mineral.

Polisi itu dijanjikan akan mendapat keuntungan 7,5 persen per liter dari harga jual, selama proyek berjalan.

Para pelaku awalnya meminta uang Rp100 juta kepada korban dengan alasan membelikan tiket pesawat Garuda kelas Bisnis untuk mendatangkan empat orang perwakilan PT. AMMAN Mineral ke Mataram.

Namun, sambung Yogi, saat itu korban baru menyanggupi Rp50 juta ke rekening AM. Kemudian, korban menyuruh temannya TP dan P untuk menemui kedua terlapor tersebut di sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram.

“Dua orang itu untuk memastikan kerja sama proyek tersebut. Setelah berhasil meyakinkan korban, korban langsung mengirim uang sebesar Rp50 juta,” papar Yogi.

Keesokan harinya, korban menanyakan bukti pembelian atau pemesanan 4 tiket pesawat Garuda kelas Bisnis tersebut kepada terlapor.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Hari ke Depan: Mataram, Selong, Praya, Gerung, dan Tanjung akan Diguyur Hujan Ringan

Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya. Merasa curiga, RP mencari informasi terkait kerja sama proyek antara PT Duta Alam Nusantara dengan PT. AMMAN Mineral.

“Hasilnya, tidak ada terjalinnya kerja sama antara kedua perusahaan tersebut seperti yang disampaikan terlapor,” jelas Kasat Reskrim.

Merasa ditipu, korban meminta agar uangnya dikembalikan. Namun tidak ada iktikad baik para pelaku mengembalikan puluhan juta milik polisi tersebut.

Karena itu RP melaporkan keduanya ke Mapolresta Mataram. Hasilnya, korban AM dan S ditangkap di Sumbawa. Setelah diselidiki, ternyata kedua pelaku gencar melakukan penipuan yang sama. Bahkan beraksi sejak November 2023 lalu dan mengumpulkan pundi uang miliaran rupiah.

“Yang terbukti hanya Rp50 juta. Sedangkan yang lain tidak terbukti. Nilainya hampir Rp1 miliar,” sebut Yogi.

Selain dua pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, selembar komitmen fee yang dibuat PT Duta Alam Nusantara. Kemudian, selembar screnshoot bukti transfer Rp30 juta, Rp20 juta, dan selembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp50 juta.

Kini keduanya telah menjadi tersangka. Mereka terkena pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara empat tahun penjara. (KHN)

Baca Juga: Revitalisasi Kantor Gubernur NTB Mulai Dilelang Februari 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button