Kota Mataram

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Mataram Evaluasi 17 Panwascam

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 17 orang mantan anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di Kota Mataram dievaluasi dan diseleksi kembali dalam proses rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024.

“Perekrutan anggota Panwascam Pilkada dilakukan dua tahap, yakni evaluasi bagi panwascam existing dan pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing,” ucap Ketua Bawaslu Mataram Muhammad Yusril.

Dimana pihak Bawaslu Kota Mataram telah melakukan evaluasi pada Sabtu 27 April 2024, yang silaksanakan dalam dua tahap. Pertama penilaian portofolio dan kedua penilaian atasan langsung.

Para peserta membawa bukti pendukung atas jawaban yang akan di isi, bukti dukung dapat berupa berkas penyelesaian sengketa (acara cepat), berkas absensi, dokumentasi kegiatan, dan seterusnya yang dapat membuktikan setiap jawaban dari peserta.

Menurut Yusril, bahwa evaluasi kinerja 17 anggota Panwascam existing itu dilakukan untuk menentukan apakah mereka masih layak atau tidaknya untuk lanjut bertugas sebagai panwascam pada Pilkada 2024.

Berita Terkini:

“Bagi anggota panwascam pada Pemilu yang sesuai dengan evaluasi memiliki kinerja baik, maka akan dilanjutkan untuk bertugas pada Pilkada. Sedangkan jika dinyatakan tidak layak atau tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi posisi tersebut, “terangnya.

Karena itu lanjutnya, jika existing ada yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, maka pihaknya akan kembali membuka pendaftaran baru untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Setelah proses penerimaan anggota Panwascam existing rampung, Bawaslu Mataram baru akan membuka pendaftaran calon anggota Panwascam bagi pendaftar baru, “pungkasnya.

Sementara itu sesuai dengan timeline penerimaan calon anggota panwascam bagi pendaftar baru, proses penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi digelar pada 5-7 Mei 2024.  (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button