BREAKING NEWSINTERNASIONAL

Kepala Jaksa Mahkamah Internasional Perintahkan Tangkap PM Israel

Mataram (NTBSatu) – Karim Khan, Kepala Jaksa Penuntut Mahkamah Internasional (ICC) telah melayangkan surat perintah untuk menangkap para pemimpin Israel yang berkait soal kejahatan perang di Gaza.

Surat itu juga termasuk untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Khan berujar bahwa pihaknya yakin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Galant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza.

Menurut Khan, dakwaan itu menyasar kejahatan yang menyebabkan pemusnahan dan kelaparan sebagai metode perang yang dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik.

Khat menyebut, banyak bukti soal kejahatan perang Israel di Gaza. Hal itu berhasil terungkap dari hasil wawancara dengan penyintas dan saksi mata serangan brutal di Gaza, pakar, citra satelit, serta pernyataan pejabat Israel.

“Termasuk dua pejabat yang diajukan untuk ditangkap,” kata Khan, Senin, 20 Mei 2024 dilansir dari Al-Jazeera.

Kahn juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammad Deif, dan Ismail Haniyeh.

Sementara itu, pemimpin oposisi Israel, Yair Lapid mengecam pengumuman ICC terkait permintaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Mantan PM Israel itu menyebut tindakan jaksa pengadilan internasional itu sebagai “bencana”.

Saat berbicara di depan faksi parlemennya, Lapid menyuarakan harapan bahwa Kongres AS akan bersidang dan mengutuk tindakan ICC itu.

Dari fraksi Hamas yang diwakili pejabat seniornya, yaitu Sami Abu Zuhri turut menyampaikan. Ia mengatakan, permintaan surat perintah penangkapan terhadap tiga tokoh Hamas itu berarti sama dengan jaksa ICC menyamakan korban dengan algojo yang membantai si korban.

Abu Zuhri juga mengatakan keputusan ICC tersebut justru memberikan dorongan kepada Israel untuk melanjutkan perang “pemusnahan” alias genosida di Gaza. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button