BERITA LOKALPendidikan

611 Guru Dinyatakan Lulus Seleksi Tahap 2 Guru Penggerak Angkatan 11

Mataram (NTBSatu) – Balai Guru Penggerak (BGP) NTB menyatakan sebanyak 611 guru di NTB lulus seleksi tahap 2 guru penggerak. Saat ini, para guru yang lulus seleksi masih menunggu proses lokakarya.

Plt. Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, Drs. Suka, M.Pd., mengatakan, sebanyak 1.066 orang lulus seleksi tahap 1 PPGP Angkatan 11, kemudian mengikuti seleksi tahap 2 berupa tes simulasi mengajar dan wawancara yang dimulai 10 Januari hingga 6 Maret 2024.

“611 guru yang lulus seleksi tahap 2 menunggu Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) Angkatan 11 dimulai sekitar bulan Juni nanti,” ungkap Suka, Senin, 20 Mei 2024.

Sebagai informasi, seleksi PPGP Angkatan 11 ini terdiri dari dua tahapan. Tahap pertama, yaitu pendaftaran, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai. Tahap kedua yakni penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Sebelumnya, sebanyak 4.904 guru di NTB tercatat mendaftar PPGP Angkatan 11. Jumlah terbanyak dari Lombok Timur sebanyak 1.129 orang Calon Guru Penggerak (CGP).

“Jumlah pendaftar PPGP Angkatan 11 ini melebihi dari target pendaftar yang kami tetapkan, yaitu sebanyak 2.500 pendaftar,” ungkapnya.

Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Harapannya, guru penggerak akan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Untuk itu, guru penggerak diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.

Kemendikbudristek mendorong Pemda untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas. Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar.

Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak. (GSR)


Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button