HEADLINE NEWSPendidikan

Ombudsman Nilai Surat Edaran Dikbud NTB tentang BPP Buka Ruang Maladministrasi

Mataram (NTBSatu) – Ombudsman NTB menyoroti kekhawatiran orang tua siswa terkait pungutan di sekolah mulai mencuat setelah munculnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan NTB Nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tanggal 28 Juni 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang penghentian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), namun justru memicu pengaduan baru ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.

“Sejumlah orang tua dari SMA dan SMK melaporkan adanya penarikan penggalangan sumbangan yang diduga tidak sesuai mekanisme,” ungkap Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, Senin, 2 September 2025.

Salah satu laporan menyebutkan, sebuah SMA di Mataram menetapkan pungutan melalui surat Komite Sekolah sebesar Rp200 ribu per bulan per siswa. Berlaku mulai Juli 2025 hingga Juni 2026.

Kebijakan itu menimbulkan keresahan lantaran orang tua menilai hal tersebut bertentangan dengan edaran Kadis Pendidikan NTB.

IKLAN

Ombudsman RI NTB menilai, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan berpotensi membuka ruang maladministrasi.

Pasalnya, komite sekolah justru menggunakan edaran tersebut sebagai dasar untuk melakukan penggalangan dana.

Buka peluang maladministrasi

Padahal dalam edaran ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan penarikan BPP sejak 1 Juli 2025.

Ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang memberikan kewenangan kepada komite sekolah untuk mencari dukungan sumber daya pendidikan.

Namun, aturan itu menggariskan agar komite tidak menjadikan sumbangan sebagai bentuk pungutan.

IKLAN

“Komite Sekolah SMA dan SMK dapat menggalang sumber daya pendidikan lainnya asalkan sesuai ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Namun, jangan sampai Komite Sekolah melakukan penggalangan sumbangan, tapi praktiknya pungutan,” tegasnya

Ombudsman NTB menegaskan, pihaknya akan mengawasi jalannya penggalangan dana di sekolah-sekolah maupun di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB agar tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku.

Saat ini, Ombudsman NTB tengah melakukan verifikasi data serta mengumpulkan bukti tambahan terkait laporan tersebut.

“Ombudsman sedang melakukan verifikasi dan pengumpulan data tambahan atas pengaduan Masyarakat. Kami juga akan meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB,” ungkapnya

Selain itu, Ombudsman akan menelusuri status hukum Peraturan Gubernur NTB Nomor 44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan di SMA dan SMK, apakah aturan itu masih berlaku atau sudah dicabut.

Langkah investigasi ini menjadi bentuk keseriusan Ombudsman NTB dalam memastikan tidak ada pungutan liar di sekolah. (*)

Berita Terkait

Back to top button