“Pertama mendapatkan izin dari penanggung jawab lokasi tersebut, kedua kalaupun dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah itu, maka tidak boleh membawa atau menggunakan atribut politik saat kampanye. Syarat itu wajib dilaksanakan sebelum mereka berkampanye,” jelasnya.
Maka dari itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan saat proses kampanye berlangsung, terutama kampanye di fasilitas pemerintahan dan pendidikan tersebut.
“Dua syarat tersebut menjadi fokus kita, jika dua hal tersebut tidak terpenuhi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan kampanye,” pungkasnya. (WIL)
Baca Juga:
- DPRD Kota Mataram Sarankan Penambahan Satgas Anjal dan Gepeng, Dinsos: Harus Ada Anggaran Dulu
- Daftar Lengkap Kekayaan 3 Penjabat Bupati Lombok Timur, Ahsanul Halik Paling Besar
- Anak Guru Besar Unram Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Sukoharjo
- PT AMNT Terapkan Prinsip ESG, Wujudkan Operasional Tambang yang Berkelanjutan