Kota Mataram

MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, Bawaslu Kota Mataram: Tetap Ada Syarat dan Ketentuan

“Pertama mendapatkan izin dari penanggung jawab lokasi tersebut, kedua kalaupun dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah itu, maka tidak boleh membawa atau menggunakan atribut politik saat kampanye. Syarat itu wajib dilaksanakan sebelum mereka berkampanye,” jelasnya.

Maka dari itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan saat proses kampanye berlangsung, terutama kampanye di fasilitas pemerintahan dan pendidikan tersebut.

“Dua syarat tersebut menjadi fokus kita, jika dua hal tersebut tidak terpenuhi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan kampanye,” pungkasnya. (WIL)

Baca Juga:

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button