Hukrim

Pegiat Antikorupsi Soroti Penanganan Kasus PT GNE dan PT BAL, Sarankan Polisi Diskusi dengan para Ahli

Mataram (NTBSatu) – Pegiat antikorupsi turut menyoroti penanganan kasus pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan, Lombok Utara, yang melibatkan PT GNE dan PT BAL.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB sebelumnya menyebut, tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menetapkan dua tersangka ini.

Namun, menurut Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB Dwi Arie Santo, kerugian negara tidak hanya melulu soal kesalahan administrasi, tapi ada hal lain, termasuk kerusakan lingkungan.

“Bukan hanya pajak. Tapi, harus dilihat dari dampak lingkungan. Itu bisa dilihat sebagai sebuah kerugian negara,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram, Kamis, 16 Mei 2024.

Kasus dengan kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi pada perkara PT GNE dan PT BAL. Misalnya, kasus dugaan korupsi timah yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Total kerugian negara yang ditimbulkan tak main-main, yakni Rp271 triliun. Salah satu item yang menjadi objek hitungannya adalah kerusakan lingkungan.

Hal serupa, menurut Arie, bisa diberlakukan pada perhitungan kerugian negara kasus pengeboran air tanah di Lombok Utara. Penyidik kepolisian bisa menggandeng sejumlah pihak, seperti ahli lingkungan dan pidana.

“Banyak kasus yang sudah terjadi, yang dampak lingkungan dihitung sebagai kerugian negara. Dan itu sangat memungkinkan sekali,” ujarnya.

Jika persoalan kerugian negara hanya dilihat sebatas maladministrasi atau yang berkaitan dengan pajak, tentu penanganannya hanya sampai di situ. Karenanya, tegas Arie, kerusakan lingkungan sebaiknya ditelusuri secara mendalam sehingga nominal kerugian bisa ditemukan.

“Ini sangat memungkinkan bisa dikembangkan oleh APH untuk menghitung kerugian dari dampak lingkungan,” tegasnya.

Berita Terkini:

Somasi pun diakuinya siap hadir jika pihak kepolisan membuka ruang diskusi untuk membedah persoalan ini lebih jauh. Arie pun menyarankan penyidik agar membuka forum dengan ahli pidana dan lingkungan.

“Kasus seperti ini ada dan banyak, dan ada kerugian negaranya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasubdit IV Tipiter Reskrimsus Polda NTB, AKBP I Gede Harimbawa menyebut, alasan pihaknya tidak ada mengorek kerugian negara adalah karena fokus pada dampak lingkungan saja.

Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara adalah bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau di kami tidak ada. Yang ada tentang pemanfaatan sumber daya air, tentang dampak lingkungan terhadap adanya aktivitas pengeboran air tanah, itu saja,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.

Kasus dengan dua tersangka ini mengarah pada dugaan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air.

Sebagai informasi, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan William John Matheson dan Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan pengelolaaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kini berkas Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kedua tersangka bersekongkol melakukan pengeboran air tanpa izin, akibatnya negara dirugikan segi lingkungan. Aktivitas pengeboran dilakukan selama bertahun-tahun tanpa izin.

Sebagai tersangka William John Matheson dan Samsul Hadi disangkakan Pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP.

Sebagai informasi, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022. Karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.

Dalam perjalanannya, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara, yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.

PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) intim mengola air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button