Kota Mataram

Pemkot Mataram Temukan Banyak Baliho Calon Kepala Daerah Tidak Berizin

Mataram (NTBSatu) – Tim penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Mataram terus bergerak untuk menjaga estetika kota dan memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan.

“Penertiban ini dilakukan karena saat ini belum masuk masa kampanye,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, Lalu Martawang

Miq Aweng sapaannya mengatakan, tim penertiban terdiri dari Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas PUPR Kota Mataram, bekerja sama untuk menertibkan APS calon kepala daerah yang dipasang di lokasi terlarang dan tidak berizin.

“Penertiban dilakukan sejak banyaknya spanduk dan baliho yang terpasang tidak berizin seperti di pohon, pagar dan lain sebagainya. Kami ingin membangun kesamaan frekuensi dengan semua pihak yang ingin berkompetisi dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Ia menegaskan, penting bagi para calon untuk memperhatikan aturan terkait pemasangan APS.

“Ada tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang APS. Hal ini untuk menjaga estetika dan keindahan kota,” jelasnya.

Berita Terkini:

Miq Aweng mengimbau para calon untuk tidak memasang APS secara sembarangan.

“Jangan sampai baru berkeinginan sebagai calon saja, sudah memasang APS secara sembarangan. Hal ini tidak elok dipandang mata,” tegasnya.

Ia meminta para calon untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait sebelum memasang APS.

“Setiap pemasangan APS harus melalui proses perizinan. Jika tidak berizin, jangan salahkan tim penertiban jika APS tersebut ditertibkan,” ujarnya.

Martawang menegaskan, tim penertiban tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. Mereka menertibkan semua APS yang dipasang di lokasi terlarang dan tidak berizin.

Selain itu, ia juga menyarankan para calon untuk menggunakan baliho berbayar.

“Dengan menggunakan baliho berbayar, para calon sekaligus membantu pemerintah kota mendapatkan pendapatan asli daerah,” tuturnya. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button