Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dana ini dijadwalkan cair pada bulan Juni mendatang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M Syakirin, menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima PNS setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.
Begitupun dengan PPPK, mereka akan menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa potongan.
“Mekanisme dan perhitungannya sama dengan pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR),” ungkap Syakirin.
Berita Terkini:
- Berdayakan DBH-CHT, Pemprov NTB Rumuskan Dukung Jamsostek
- Pakai DBH-CHT 2024, Disnakertrans NTB: Jamsostek Sangat Relevan untuk Lindungi Pekerja
- Dibiayai DBH-CHT, Pemprov NTB Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran
- Pj Gubernur NTB Apresiasi Pelaksanaan Jamsostek yang Manfaatkan DBH-CHT
- Pakai DBH-CHT, Disnakertrans NTB Gelar Monitoring dan Optimalisasi Jamsostek
Lebih lanjut, Syakirin menerangkan bahwa alokasi anggaran tersebut mencakup pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sebesar 50 persen, dengan total anggaran Rp25,7 miliar. Sisanya, Rp4,6 miliar, merupakan alokasi khusus untuk TPP ke-13.
“Untuk sistem pembayaran gaji ke-13, kami mengacu pada aturan dari Pemerintah Pusat. Waktu pembayarannya akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota,” jelasnya.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni, dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
“Pembayaran biasanya dilakukan pada bulan Juni, tapi tanggal pastinya akan diatur melalui Peraturan Walikota,” pungkas Syakirin. (WIL)