Kota Mataram

Pemkot Mataram Alokasikan Rp30,3 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK, Cair Juni

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Dana ini dijadwalkan cair pada bulan Juni mendatang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M Syakirin, menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima PNS setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.

Begitupun dengan PPPK, mereka akan menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa potongan.

“Mekanisme dan perhitungannya sama dengan pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR),” ungkap Syakirin.

Berita Terkini:

Lebih lanjut, Syakirin menerangkan bahwa alokasi anggaran tersebut mencakup pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sebesar 50 persen, dengan total anggaran Rp25,7 miliar. Sisanya, Rp4,6 miliar, merupakan alokasi khusus untuk TPP ke-13.

“Untuk sistem pembayaran gaji ke-13, kami mengacu pada aturan dari Pemerintah Pusat. Waktu pembayarannya akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota,” jelasnya.

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni, dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.

“Pembayaran biasanya dilakukan pada bulan Juni, tapi tanggal pastinya akan diatur melalui Peraturan Walikota,” pungkas Syakirin. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button