Lombok Barat

Pemkab Lombok Barat Beri Sanksi pada 77 ASN Absen di Hari Pertama Kerja

Lombok Barat (NTBSatu) – Pasca libur panjang Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, mulai melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, masih terdapat puluhan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama ini tanpa keterangan yang jelas.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, Akhmad Saikhu mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi sementara, sekitar tiga persen atau 77 ASN tercatat tidak hadir tanpa alasan resmi.

IKLAN

“Berdasarkan hasil pemantauan kehadiran, sekitar tiga persen ASN tidak hadir tanpa keterangan, atau sekitar 77 orang,” ujarnya kepada NTBSatu pada Rabu, 25 Maret 2026.

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mengingat hari pertama kerja setelah libur Lebaran seharusnya menjadi momentum bagi ASN untuk kembali fokus menjalankan tugas pelayanan publik.

IKLAN

Saikhu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak disiplin tersebut. Salah satu bentuk sanksinya adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

IKLAN

“Pasti ada sanksi. Salah satunya berupa pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai, kedisiplinan ASN merupakan hal mendasar yang tidak bisa ditawar. Terutama dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai, ketidakhadiran tanpa keterangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kinerja organisasi secara keseluruhan.

ASN Harus Disiplin

Lebih lanjut, Saikhu juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lombok Barat agar segera kembali ke ritme kerja normal setelah libur panjang. Ia meminta seluruh pegawai menunjukkan profesionalisme serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Setelah libur Idul Fitri, ASN harus kembali ke ritme kerja dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Bekerja secara optimal dan tetap menjaga integritas sebagai abdi negara,” pesannya.

Momentum pasca Lebaran, lanjutnya, seharusnya menjadi titik awal untuk meningkatkan semangat kerja, bukan justru menurunkan kedisiplinan. Terlebih, sejumlah agenda pemerintahan telah menanti dan membutuhkan kesiapan penuh dari seluruh jajaran ASN.

Pemkab Lombok Barat juga memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap tingkat kehadiran ASN, termasuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin yang terjadi.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.

Dengan adanya penegasan sanksi ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih patuh terhadap aturan dan menjadikan disiplin sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban formal semata. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button