OPD Dipangkas, Ratusan ASN Pemprov NTB Memulai dari Staf ke Fungsional
Mataram (NTBSatu) – Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemprov NTB menyebabkan 193 pejabat kehilangan jabatannya. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV.
Pemangkasan ini menyusul penataan birokrasi, sebab setelah penerapan SOTK baru ini, jumlah OPD lingkup Pemprov NTB berkurang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, pasca perampingan OPD Pemprov NTB terus melakukan penataan birokrasi secara bertahap. Termasuk ratusan pejabat eselon III dan IV yang kehilangan jabatan tersebut.
“Proses penataan ini terus berlangsung,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Selasa, 7 April 2026.
Saat ini, posisi ratusan pejabat tersebut kembali menjadi staf biasa. Setelah pelantikan pada 20 Februari 2026 lalu, mereka langsung kehilangan jabatannya.
Gubernur NTB, kata Yiyit, membuka ruang bagi pejabat-pejabat tersebut untuk beralih ke fungsional. Namun, proses tersebut harus melalui tahapan uji kompetensi (ukom) sesuai ketentuan yang berlaku.
“(Untuk beralih ke fungsional) mulai semuanya dari staf biasa. Sekali lagi ini proses yang kemudian terus berjalan,” katanya.
Sementara, terkait pejabat yang tidak dapat dialihkan ke jabatan fungsional tertentu, ia menyebut masih terdapat peluang penempatan pada ruang-ruang jabatan struktural yang tersedia. Terlebih saat ini, ada pejabat yang sudah pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya.
“Seperti misalnya saat ini masih ada kosong lima pejabat eselon III dan enam eselon IV. Jadi mereka memungkinkan untuk pengisian itu nanti. Belum lagi kemudian nanti ada pejabat struktural yang kemarin komunikasi ke saya, ingin kembali kepada jabatan fungsional,” ungkapnya.
Mantan Kasat Pol PP ini menyampaikan, untuk penempatan ke jabatan fungsional harus berdasarkan kompetensi masing-masing individu. Selain itu, minat atau passion juga menjadi pertimbangan penting.
Ia mencontohkan, seseorang yang tidak memiliki minat di bidang pengajaran tidak akan memilih jalur widyaiswara. Begitu pula dengan jabatan lain seperti auditor, pengawas, atau perencana yang membutuhkan kemampuan dan kecermatan tertentu.
“Jadi kalau fungsional itu cenderung pada dia merasa passionnya di mana. Kalau orang misalnya mohon maaf ya, tidak punya passion sebagai seorang pengajar, maka dia tidak akan memilih jalur widyaiswara. Demikian seterusnya,” jelasnya.
Tidak Semua Bisa ke Fungsional
Sebelumnya, Yiyit menyampaikan, pejabat yang terdampak SOTK baru ini tidak semua bisa beralih ke jabatan fungsional.
“Tidak semua (bisa kita alihkan ke fungsional,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB kepada NTBSatu, Selasa, 24 Februari 2026.
Pejabat eselon III dan IV yang bisa beralih ke fungsional, kata Yiyit, adalah mereka yang semulanya berasal dari pejabat fungsional. Misalnya, guru, perawat, analis kebijakan, perencana, adminkes, inspektur ketenagalistrikan, dan sebagainya.
Artinya, lanjut dia, sepanjang pejabat tersebut sebelumnya adalah pejabat fungsional, maka bisa dipulihkan kembali jabatannya.
“Sementara untuk yang lainnya, terdampak sebagai pejabat yang dibebaskan dalam jabatannya akibat penataan organisasi,” ujarnya. (*)



