Mataram (NTBSatu) – Bea Cukai Mataram gencar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok.
Hasi operasi penegakan hukum di empat kabupaten dan satu kota di Lombok selama Januari hingga April 2024, Bea Cukai Mataram berhasil menyita 2.556.700 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, menjelaskan, rokok-rokok non-cukai tersebut umumnya berasal dari luar daerah dan dipasarkan melalui jasa ekspedisi dan dijual di kios-kios di pasar-pasar tradisional.
“Tim kami bekerja secara mandiri, dan kami akan mengajak teman-teman di kabupaten dan kota untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal ini,” tegas Made.
Meskipun tidak merincikan jumlah pasti rokok ilegal yang disita di Kota Mataram, Made mengungkapkan bahwa hasil penyitaan terbanyak ditemukan di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut.
“Empat bulan pertama tahun 2024, Bea Cukai Mataram telah melakukan 73 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dengan nilai perkiraan rokok ilegal yang disita mencapai Rp3,7 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar” jelasnya.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
- Jaksa Segera Tetapkan Pejabat Pemprov NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi NCC
Made mengingatkan para pedagang rokok ilegal tentang konsekuensi hukum yang tegas.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai, pedagang rokok ilegal dapat dikenakan sanksi penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dari barang yang disita.
“Oknum yang melakukan pemalsuan pita cukai juga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda 20 kali nilai cukai yang diperjualbelikan,” tegasnya.
Secara terpisah, upaya Bea Cukai Mataram dalam memberantas peredaran rokok ilegal mendapat dukungan dari beberapa masyarakat.
“Saya sangat mendukung upaya Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Rokok ilegal ini merugikan negara dan kesehatan masyarakat,” ujar seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram, Nasril.
Selain itu, Nasril juga berharap Bea Cukai terus gencar melakukan operasi dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
“Semakin gencarnya pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Mataram, semoga yang melakukan peredaran rokok ilegal di wilayah Mataram mendapatkan sanksi yang tegas dari pihak berwajib,” harapnya. (WIL)