Mataram (NTB Satu) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di Fasilitas Pemerintahan dan Tempat Pendidikan menimbulkan perdebatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu berbunyi menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.
Menanggapi putusan MK tersebut, Bawaslu Kota Mataram tentu menghormati keputusan tersebut dengan syarat dan ketentuannya.
“Sudah secara konstitusi bahwa kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan itu dibolehkan, cuma masih menjadi perdebatan, dan tetap ada syarat dan ketentuannya,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, Jumat, 25 Agustus 2023.
Yusril mengingatkan kepada para pihak yang akan melakukan kampanye di fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan harus melaksanakan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
- DPRD Kota Mataram Sarankan Penambahan Satgas Anjal dan Gepeng, Dinsos: Harus Ada Anggaran Dulu
- Daftar Lengkap Kekayaan 3 Penjabat Bupati Lombok Timur, Ahsanul Halik Paling Besar
- Anak Guru Besar Unram Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Sukoharjo
- PT AMNT Terapkan Prinsip ESG, Wujudkan Operasional Tambang yang Berkelanjutan