Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Metrologi, Mantan Kadisperindag Dompu Segera Disidang

Diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka. Namun hanya Sri Suzana yang tidak dilakukan tahap II. Alasannya, dia mengaku sakit (vertigo) dan dirawat di RSUD Dompu.

Sementara dua tersangka lainnya, Yandrik dan Iskandar dibawa ke Kejari Mataram pada 10 Agustus 2023. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Berbeda dengan Sri Suzana, keduanya akan menjalani sidang perdananya pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Ketiganya dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Dompu Senin, 17 Juli 2023. Sri Suzana saat itu berperan pengguna anggaran. Kemudian, Iskandar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yandrik sebagai pelaksana proyek.

Dalam kasus ini juga penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp398.170.900.

Ketiganya dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button