Hukrim
Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018.
Penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiganya pada Senin, 17 Juli 2023. Tiga orang tersebut adalah SS, pengguna anggaran. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial HI, dan Y alias S sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga:
- Tradisi Lebaran yang Mulai Pudar di Mata Generasi Muda
- Jelajah Pesona Pariri Lema Bariri, Serpihan Surga di Sumbawa Barat pada Lebaran 2026
- 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Mataram yang Tetap Buka saat Lebaran
- Puluhan Ribu Jemaah Padati Kantor Gubernur NTB, Salat Idulfitri 1447 H Berlangsung Khidmat
Dalam kasus ini penyidik Kejari Dompu menemukan kerugian negara sebesar Rp398.170.900.
Penetapan tersangka kepada ketiganya turut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera.



