Hukrim
Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018.
Penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiganya pada Senin, 17 Juli 2023. Tiga orang tersebut adalah SS, pengguna anggaran. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial HI, dan Y alias S sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga:
- Walhi NTB: Jika Kasus Tambang Sekotong Mandek, APH Patut Diduga Terlibat
- Beredar Kabar Dijual Madrid, Ini Prediksi 5 Klub Tujuan Rodrygo
- Harga iPhone Anjlok Juli 2025, Mulai dari Rp7 Jutaan
- Peringkat Kamera Smartphone Terbaik Juli 2025, iPhone di Posisi Berapa?
Dalam kasus ini penyidik Kejari Dompu menemukan kerugian negara sebesar Rp398.170.900.
Penetapan tersangka kepada ketiganya turut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera.