Hukrim
Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018.
Penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiganya pada Senin, 17 Juli 2023. Tiga orang tersebut adalah SS, pengguna anggaran. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial HI, dan Y alias S sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga:
- Sekda NTB: Orang Luar yang Luar Biasa?
- Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun, Siap Masuk Kas Negara
- Kawasan Wisata Tibu Ijo Lombok Barat Ditutup Total Usai Telan Korban Jiwa
- Polemik Sekda Impor Mencuat Usai Abul Chair Dilantik, Pemprov NTB: Kita Berikan Kesempatan
Dalam kasus ini penyidik Kejari Dompu menemukan kerugian negara sebesar Rp398.170.900.
Penetapan tersangka kepada ketiganya turut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera.



