Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018.
Penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiganya pada Senin, 17 Juli 2023. Tiga orang tersebut adalah SS, pengguna anggaran. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial HI, dan Y alias S sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga:
- Muhammadiyah Larang Seluruh PTMA Beri Gelar Profesor Kehormatan
- Kota Mataram Jadi Percontohan Nasional Proyek IPAL Komunal, Pembangunan Dimulai Akhir 2025
- DPRD NTB Sebut Kerja Gubernur Lalu Iqbal Terukur, Puji Eksekusi APBD di Pergeseran Pertama
- Lagi Diskon Besar-besaran, Ini Spesifikasi iPhone 14 yang Membuatnya Masih Layak di 2025
Dalam kasus ini penyidik Kejari Dompu menemukan kerugian negara sebesar Rp398.170.900.
Penetapan tersangka kepada ketiganya turut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera.