Hukrim
Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018.
Penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiganya pada Senin, 17 Juli 2023. Tiga orang tersebut adalah SS, pengguna anggaran. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial HI, dan Y alias S sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga:
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
- Perbaikan Kantor DPRD NTB Mulai Tahun 2026
Dalam kasus ini penyidik Kejari Dompu menemukan kerugian negara sebesar Rp398.170.900.
Penetapan tersangka kepada ketiganya turut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera.



