Hukrim
Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018.
Penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiganya pada Senin, 17 Juli 2023. Tiga orang tersebut adalah SS, pengguna anggaran. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial HI, dan Y alias S sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga:
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Divonis 16 Tahun Kasus Kekerasan Seksual
- 39.137 Jiwa Peserta BPJS PBI di Sumbawa Dinonaktifkan, Dinsos Tekankan Pentingnya Padan Data Capil
- Ekspor Melejit, NTB Dorong Diversifikasi Non-Tambang
- BPJS PBI Dinonaktifkan? Begini Cara Cek dan Aktifkan Kembali
Dalam kasus ini penyidik Kejari Dompu menemukan kerugian negara sebesar Rp398.170.900.
Penetapan tersangka kepada ketiganya turut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera.



