Hukrim
Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Dompu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018.
Penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiganya pada Senin, 17 Juli 2023. Tiga orang tersebut adalah SS, pengguna anggaran. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial HI, dan Y alias S sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga:
- Viral Curhat ASN soal Menpar Widiyanti, Kunjungan Sering Batal hingga Mandi Pakai Air Galon
- Prabowo Tunjuk Menko Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU
- Aruna Senggigi, Hotel Ramah Anak untuk Liburan Keluarga di Lombok
- BKPSDM Kota Mataram Sebut Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Honorer, Tanpa THR dan Gaji ke-13
Dalam kasus ini penyidik Kejari Dompu menemukan kerugian negara sebesar Rp398.170.900.
Penetapan tersangka kepada ketiganya turut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera.