Mataram (NTB Satu) – Dua tersangka kasus pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018 inisal ISK dan YN dibawa ke Kejari Mataram, Kamis, 10 Agustus 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, keduanya dibawa dari Kejari Dompu sekitar pukul 11.00 Wita dan akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.
“Keduanya diterbangkan dari Bandara Sultan M Salahuddin Bima bersama jaksa penyidik, pengawal tahanan Kejari Dompu dan dua anggota Polres Dompu,” katanya kepada NTB Satu siang ini.
Baca Juga:
- Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
Diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka. Dan hanya yang dilakukan tahap II terhadap dua orang tersebut, karena tersangka SS tiba tiba sakit dan dirawat di RSUD Dompu.
“Hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan sakit vertigo,” sambung Efrien.
Meski begitu, alasan SS sekaligus pengguna anggaran tidak disertai hasil cek dari laboratorium.
Ketiganya dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Dompu Senin, 17 Juli 2023. SS saat itu berperan pengguna anggaran atau PA yang juga mantan Kadisdag Dompu. Kemudian, HI saat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y alias S sebagai pelaksana proyek.