Pendidikan

Masuk Lahan Produktif, Lokasi Sekolah Rakyat di Dompu dan Lombok Barat Tidak Lolos Verifikasi

Mataram (NTBSatu) – Kabupaten Dompu dan Lombok Barat tidak lolos verifikasi untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) tahap II. Sebab, lahan berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kepala Sentra Paramita Mataram, Arif Rohman yang juga perwakilan Kementerian Sosial menjelaskan, terdapat kriteria ketat yang harus pemerintah daerah penuhi dalam pengajuan lokasi Sekolah Rakyat. Mulai dari lahan tidak bermasalah hingga faktor geografis.

“Tidak boleh sengketa, tidak boleh dilalui aliran air, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan diperhatikan kemiringan. Termasuk, tidak boleh memanjang dan tidak masuk KP2B,” jelasnya kepada NTBSatu, Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menyebutkan, dua lokasi belum lolos verifikasi berada di Nusa Jaya, Kabupaten Dompu dan Kuripan Utara, Lombok Barat. Kedua lokasi ini belum memenuhi kriteria, terutama karena lahan masuk kategori KP2B.

IKLAN

“Sementara itu, lokasi Lombok Barat dan di Dompu tidak bisa karena yang diajukan masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan tadi atau KP2B,” ujarnya.

Lima Lokasi Lolos Verifikasi

Meski demikian, Arif mengatakan, lima daerah telah memenuhi syarat untuk pembangunan Sekolah Rakyat tahap II. Lima lokasi itu tersebut telah memenuhi kriteria berada di Kabupaten Bima, Sumbawa, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.

“Data Sekolah Rakyat tahap dua di Provinsi NTB sementara ini, ada yang memenuhi syarat. Di antaranya Desa Pandai, Bima; Karang Diman, Sumbawa; Pemongkong, Lombok Timur; dan Lombok Tengah,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Arif, untuk lokasi di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara sudah mulai pembangunan untuk tahap II ini. Sejak peletakan batu pertama pada Rabu, 4 Maret 2026.

Pemerintah Daerah Upayakan Lahan Pengganti

Dari itu, pemerintah daerah Lombok Barat masih berupaya agar tetap bisa mengajukan. Saat ini, sedang mengurus pengajuan perubahan status lahan menjadi peruntukan sosial atau pendidikan atau opsi lahan lain.

“SR Tahap II di Kuripan Utara masih terkendala di status lahan yang masuk KP2B. Solusinya, yaitu sedang dalam kepengurusan dari KP2B ke peruntukan sosial atau pendidikan,” tambahnya.

Hal serupa dengan lahan yang di Desa Nusa Jaya, Dompu, pihaknya meminta untuk melakukan pengkajian teknis ulang. Terutama, adanya lahan penganti yang masuk kategori dan kriteria Kementerian Sosial untuk Sekolah Rakyat. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button