Pembangunan Sekolah Rakyat di Lobar Terkendala Alih Fungsi Lahan, Pemda Masih Cari Lahan Pengganti
Lombok Barat (NTBSatu) – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), masih menghadapi kendala proses pembebasan dan alih fungsi lahan.
Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini masih menyusun dokumen teknis serta mencari lahan pengganti. Hal itu karena lokasi yang direncanakan masuk dalam KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan), sehingga termasuk ke lahan yang dilindungi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lobar, Deny Arif Nugroho menjelaskan, lahan untuk Sekolah Rakyat bukan tidak disetujui Pemerintah Pusat. Namun, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus Pemda penuhi, terutama terkait status lahan.
Menurutnya, luas lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Kuripan tersebut sekitar 7,2 hingga 7,8 hektare. Lahan tersebut termasuk dalam kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau KP2B sehingga tidak bisa langsung dialihfungsikan.
“Penyiapan lahan memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Saat ini prosesnya sedang berjalan, termasuk pengurusan alih fungsi karena lahannya masuk KP2B,” ujar Deny kepada NTBSatu, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait rencana alih fungsi lahan tersebut. Secara teknis, penggunaan lahan pertanian produktif untuk pembangunan harus diimbangi dengan penyediaan lahan pengganti.
Dalam aturan yang berlaku, setiap satu hektare lahan pertanian yang dialihfungsikan harus diganti dengan luas tertentu tergantung kelas lahannya. “Kalau lahan kelas satu, satu hektare harus diganti tiga hektare. Kalau kelas dua diganti dua hektare, dan kalau kelas tiga satu hektare diganti satu hektare,” jelasnya.
Dengan luas lahan yang direncanakan sekitar tujuh hektare lebih, pemerintah daerah diperkirakan harus menyediakan sekitar 25 hektare lahan pengganti yang memiliki produktivitas setara.
Kajian Lahan Pengganti
Saat ini tim teknis yang terdiri dari Dinas PUPR bersama Dinas Pertanian dan Dinas Sosial, masih melakukan kajian untuk menentukan lokasi lahan pengganti yang sesuai. Kajian tersebut mencakup sistem irigasi, pola tanam, hingga tingkat produktivitas pertanian.
“Lahan penggantinya tidak bisa sembarangan. Harus dikaji juga irigasinya, pola tanamnya, dan minimal produktivitasnya sama dengan lahan yang dialihfungsikan,” katanya.
Setelah dokumen kajian selesai, rekomendasi dari Kementerian Pertanian akan menjadi dasar bagi Kementerian Sosial untuk menerbitkan persetujuan pembangunan. Selanjutnya, proyek pembangunan fisik oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Deny menegaskan, pemerintah daerah tetap mendorong percepatan proses tersebut. Bupati Lombok Barat, katanya, memberi perhatian serius agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera terealisasi.
“Targetnya tahun ini seluruh dokumen yang diminta kementerian sudah bisa kita selesaikan. Harapannya pada 2027 pembangunan Sekolah Rakyat di Lombok Barat sudah bisa mulai,” ujarnya.
Saat ini Lombok Barat baru memiliki dua Sekolah Rakyat sementara, yakni di Paramita untuk jenjang SMP dan di SKB Gunungsari untuk tingkat SD. Ke depan, pemerintah daerah juga menyiapkan kebutuhan sekolah lanjutan bagi siswa yang telah lulus dari program tersebut. (Zani)



