Daerah NTBHukrimKota MataramLombok Timur

Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Hamili Perempuan di Luar Nikah

Mataram (NTBSatu)Polda NTB menangani kasus oknum anggota polisi di Lombok Timur inisial MN yang diduga menghamili perempuan inisial WO di luar nikah.

Perwira Administrasi 1 Subbidang Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polda NTB, Ipda Gde Aris Chandra membenarkan adanya penanganan oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut.

“Iya, kasusnya memang kami tangani dan sudah berjalan di tahap penyelidikan,” katanya kepada wartawan pada Senin, 15 Juli 2024.

IKLAN

Hasil penyelidikan Propam Polda NTB, terungkap adanya indikasi pelanggaran etik Polri. Polda NTB menyerahkan penanganan oknum polisi itu kini ke Polres Lombok Timur, menyusul Brigadir MN bertugas di wilayah setempat.

“Makanya tindak lanjut penanganan kami limpahkan ke Polres Lombok Timur,” jelas Aris.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pelimpahan penanganan kasus oknum polisi itu sudah masuk ke Seksi Propam Polres Lombok Timur.

IKLAN

“Pelimpahannya bukan ke kami, karena ini berkaitan dengan etik Polri, langsung ke propam,” jelasnya.

Pengakuan Korban

Sementara WO mengaku, dia sudah hamil tiga bulan. Sebelum mengadukan kehamilannya ke Polda NTB, Polres Lombok Timur pernah mencoba membantunya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.

IKLAN

Namun, hasil pertemuan WO dengan oknum polisi pangkat Brigadir itu tidak membuahkan hasil. Bahkan MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Karena dia (MN) tidak mau tanggung jawab, makanya saya lanjut buat surat pengaduan ke Kepala Bidpropam Polda NTB,” ungkapnya.

Dari proses laporan aduan di Polda NTB, WO mengaku sempat mengupayakan agar persoalan ini selesai melalui mediasi. Di sana, MN mengaku bahwa anak di dalam kandungan perempuan merupakan hasil perbuatannya.

“Cuma dia tetap tidak mau tanggung jawab, sampai akhirnya saya terima surat perkembangan hasil penanganan dari bidpropam polda kalau kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Lombok Timur,” bebernya.

Korban melayangkan aduannya agar terlapor mau bertanggung jawab. Lebih jauh WO menyebut, bahwa oknum polisi itu telah memiliki istri dengan dua anak.

Awalnya, yang bersangkutan hanya meminta status anak tersebut saja. MN mengajaknya nikah secara adat.

“Terus setelah itu dia mau ceraikan saya tidak masalah. Tetapi dia bilang tidak mau nikah karena itu bukan anaknya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button