Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu dengan tersangka Sri Suzana masuk agenda persidangan di PN Mataram.
Dilansir di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram berkas Sri Suzana terdaftar dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Mantan Kadisperindag Dompu itu akan menjalani sidang perdananya di ruang persidangan PN Tipikor Mataram pada Jumat, 1 September mendatang.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan pihaknya telah menerima berkas salah satu dari tiga tersangka tersebut.
“Ya, sudah masuk dan kami terima,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 21 Agustus 2023.
Sementara susunan majelis hakim, sambungnya, pihak PN menunjuk Mukhlassuddin sebagai Ketua. Kemudian disusul Irlina dan Fadhli Hanra sebagai anggota.
Baca Juga :