Mataram (NTBSatu) – Sidang praperadilan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan tersangka Muhammad Haraharah terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang yang berjalan sejak Senin, 6 November 2023. Pantauan NTBSatu, hingga Rabu, 8 November 2023 Haraharah tidak juga mengikuti persidangan. Pria yang menjadi DPO itu diketahui kabur ke luar negeri.
Persidangan kali ini dilakukan di Ruang Sidang Kartika dengan menghadirkan saksi ahli, Prof Amiruddin. Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu ditanyakan seputar dokumen lahan.
Berita Terkini:
- Komisi IV DPRD NTB Dorong Smelter PT Amman Produksi 1 Juta Ton Mineral
- Tak Perlu Lagi ke Bali, Kini Peternak Bisa PCR Ternak di NTB
- Ahli Konstruksi ITB Beri Kesaksian Sidang Gedung TES Lombok Utara
- Komisi I DPR RI Ingatkan Gubernur Iqbal Terkait Pembenahan Tata Kelola Bank NTB Syariah
Sementara Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pria yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha meninggalkan Indonesia pada 23 Oktober 2023 lalu. Dia terbang ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Jakarta.
Karena itu, Polda NTB telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan Haraharah. “Kami sudah minta bantuan Divhubinter Polri untuk melacak posisi pelaku,” katanya.
Selain Haraharah, polisi juga menetepakan tersangka lain, Erwin Ibrahim. Sama seperti sebelumnya, pria yang diketahui merupakan Bacaleg Hanura Lombok Barat belum ditemukan.
“Belum juga,” kata Teddy.