Mataram (NTBSatu) – Selain Sentot Ismudianto Kuncoro, terdakwa Suharmaji juga menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Dia dituntut 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pasir besi Lombok Timur.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suharmaji 2 tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalankan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB diwakili Hasan Basri, Jumat, 31 Mei 2024.
Selain itu, jaksa juga menuntut mantan perwira jaga di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok itu membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan badan.
Hasan menyebut alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk meringankan, Suharmaji disebut berlaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah dipidana sebelumnya.
Berita Terkini:
- Survei Sitti Rohmi, Doktor Zul dan Lalu Iqbal, Siapa yang Unggul?
- Hadiri Program Sosialisasi Dinsos Kota Bima, Aji Rum: Pemberdayaan Masyarakat Kurangi Angka Kemiskinan
- Pembentukan BLUD di Puskesmas Diharap Perbaiki Sistem Layanan Kesehatan di Kota Bima
- Rakor Teknis Percepatan Penanggulangan TBC Asisten 1 Ikut Hadir
- Fokal IMM Soroti Potensi CSR dan Transparansi Perusahaan Tambang di NTB
Sementara yang memberatkan, Suharmaji tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara.
Suharmaji disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KHN)