Mantan Perwira Jaga Pelabuhan Lombok Timur Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mataram (NTBSatu) – Selain Sentot Ismudianto Kuncoro, terdakwa Suharmaji juga menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Dia dituntut 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pasir besi Lombok Timur.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suharmaji 2 tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalankan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB diwakili Hasan Basri, Jumat, 31 Mei 2024.
Selain itu, jaksa juga menuntut mantan perwira jaga di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok itu membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan badan.
Hasan menyebut alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk meringankan, Suharmaji disebut berlaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah dipidana sebelumnya.
Berita Terkini:
- Polda NTB Sebut Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Alat Pengukur Arus Air Laut
- Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Aikmel, Diduga Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
- Pelatkab Sumbawa Resmi Digelar, 460 Atlet Digeber Menuju Porprov 2026
- Wabup Sumbawa Pimpin Langsung Gotong Royong di Kecamatan Rhee hingga Sidak Dishub
- Sinyal Kuat dari PPP NTB, Muzihir Diproyeksikan Maju Pilkada Mataram 2029
Sementara yang memberatkan, Suharmaji tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara.
Suharmaji disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KHN)



