Sidang LCC, Hakim Semprot Direktur PT Bliss karena Utus Kades Urus sHGB

Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) Lombok Barat di PN Tipikor Mataram, Kamis, 11 September 2025 mengungkap fakta lain.
Dalam sidang dengan agenda saksi mahkota itu mengungkap, PT Bliss Pembangunan Sejahtera menebus dua sertifikat hak guna bangunan (sHGB) lahan. Lahan itu yang menjadi objek kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan LCC.
Terdakwa Isabel Tanihaha mengatakan, saat menjabat sebagai Direktur PT Bliss, ia mendapat informasi dari PT Tripat (badan usaha milik daerah) bahwa mereka tidak dapat membayar pengurusan administrasi untuk penerbitan alas hak lahan. Luasnya 8,4 hektare.
Disemprot Hakim
Alasannya, karena PT Tripat yang merupakan BUMD Lombok Barat itu tidak ada memiliki dana.
Bentuk tindak lanjutnya, Isabel memberikan uang Rp51 juta kepada Kepala Desa Grimax untuk mengambil sHGB di BPN.
“Hanya mengambil sertifikat (sHGB) ke BPN, untuk biaya balik nama dan lain-lain,” kata Isabel di ruang sidang.
Pengakuan itu setelah Isabel menjawab pertanyaan hakim adhoc Fadhli Hanra. “Karena waktu itu PT Tripat enggak ada uangnya. Makanya kami menyanggupi memberikan,” jelas salah satu dari tiga terdakwa ini.
Jawaban Isabel mendapat respons keras dari Ketua majelis hakim Ary Wahyu Irawan.
“Ini persoalan belum balik nama, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Masih di BPN. Berarti kan PT Tripat belum menyelesaikan persoalan lahan ini?” cecar Ary Wahyu.
Raut wajah Isabel terlihat tidak sependapat dengan pernyataan ketua majelis. Ia ngotot bersikeras dengan menyatakan, PT Bliss menyanggupi mengurus biaya administrasi penerbitan dua sHGB. Karena dari kajian tim legal, perusahaan tidak menemukan persoalan lahan yang menjadi bagian dari kesepakatan KSO.
“Itu kan sudah clear semua. Makanya tinggal bayar dan ambil. Sehingga bersih terima sHGB,” kata Isabel percaya diri.
Menanggapi itu, hakim lagi-lagi mencecarnya dengan mengatakan bahwa sHGB seharusnya sudah selesai di PT Tripat. Namun faktanya, mereka masih meminta PT Bliss mengurus sHGB.
“Bayar biaya balik nama, BPHTB dan lainnya,” tegas majelis hakim.
Setelah sHGB itu terbit, salah satunya diagunkan PT Bliss ke Bank Sinarmas, yaitu nomor 01 seluas 4,72 hektare.
Dari sana perusahaan menerima kredit dari Bank Sinarmas sebesar Rp264 miliar. Itu akhirnya menjadi modal pembangunan pusat perbelanjaan LCC tahun 2014.
Penyelesaian biaya administrasi pengurusan dua sHGB ini setelah PT Bliss dan PT Tripat melakukan penandatanganan KSO di Hotel Santosa, Senggigi, Lombok Barat pada tahun 2013.
Persoalan hukum dalam KSO ini muncul dari hasil penelusuran Kejati NTB. Jaksa pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Isabel Tanihaha, jaksa juga menyeret mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi. (*)