Mataram (NTBSatu) – Seorang ayah di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat inisial S alias F yang diduga menyetubuhi anaknya sejak SMP hingga SMA, terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, kini pria tiga dengan tiga istri itu menjadi tersangka.
“Sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat, 8 Maret 2024.
Hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Berita Terkini:
- BPK RI Minta Gubernur NTB Lalu Iqbal Perbaiki Tata Kelola Keuangan Meski Raih Opini WTP
- Pemprov Dipersilakan Gugat Lahan Bawaslu NTB dan Gedung Wanita
- Iran Naikkan Status Perang Jadi Operasi “Penghukuman” Terhadap Israel, Dipimpin Jenderal Mousavi
- Mengenal Kalimasada, Investor Kripto Indonesia yang Sukses Gandakan Modal Ribuan Persen
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.
Diketahui, F melakukan aksi bejatnya sejak korban masih SMP sekitar usia sekitar 15 tahun. Perbuatan pelaku berlanjut hingga korban kini duduk di bangku kelas 2 SMA.