Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Seorang ayah di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat inisial S alias F yang diduga menyetubuhi anaknya sejak SMP hingga SMA, terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, kini pria tiga dengan tiga istri itu menjadi tersangka.
“Sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat, 8 Maret 2024.
Hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Berita Terkini:
- Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Tutut Soeharto: Sudah Dicabut, Kami Saling Kirim Salam
- Gas LPG 3 Kilogram Langka, Gubernur NTB Minta Warga Tidak Panik
- Batik Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Warganet: Normalisasi 1 Baju 5 Tahun
- Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Masih Rendah, Pemprov NTB Dorong Partisipasi ASN
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.
Diketahui, F melakukan aksi bejatnya sejak korban masih SMP sekitar usia sekitar 15 tahun. Perbuatan pelaku berlanjut hingga korban kini duduk di bangku kelas 2 SMA.