Mataram (NTBSatu) – Seorang ayah di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat inisial S alias F yang diduga menyetubuhi anaknya sejak SMP hingga SMA, terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, kini pria tiga dengan tiga istri itu menjadi tersangka.
“Sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat, 8 Maret 2024.
Hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Berita Terkini:
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
- Maudy Ayunda Kerasukan di Foto Perdana Film “Para Perasuk”
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.
Diketahui, F melakukan aksi bejatnya sejak korban masih SMP sekitar usia sekitar 15 tahun. Perbuatan pelaku berlanjut hingga korban kini duduk di bangku kelas 2 SMA.