Hukrim

Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Terakhir kali pelaku melakukan aksinya Sabtu, 2 Maret 2024 lalu. Tidak hanya itu, sambung Yogi, pelaku juga mengancam korban akan diusir dari rumahnya jika memberitahukan orang lain.

Sebelumnya, F yang diamankan Polresta Mataram di Gunung Sari, Lombok Barat, mengaku mengonsumsi pil dan mabuk sebelum menyetubuhi anaknya.

“Jadi saya dikasih teman dari Senggigi (Lombok Barat) tiga pil. Satu warna putih dan dua warna kuning,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Setelah meminum tiga pil tersebut, F mengaku dirinya mabuk. Tidak lama kemudian, pria dia langsung menghampiri korban yang saat itu sedang tidur di kamar.

“Kejadiannya subuh sekitar pukul 03.00 Wita,” akunya di Mapolresta Mataram.

IKLAN

Saat F menyetubuhi putrinya saat sang istri sudah bekerja. Karena kondisi sepi itulah yang dimanfaatkan F untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Sudah bekerja (istrinya) di pondok,” sebut pria yang memiliki konter handphone ini.

Berita Terkini:

Sementara istri pelaku inisial M mengaku, dirinya mendapat informasi dari adik korban. Saat itu anaknya mengatakan melihat korban sedang disetubuhi oleh ayahnya.

IKLAN

Mendengar itu, M kemudian menanyakan perihal tersebut kepada suaminya. Dan benar, F mengakui bahwa dirinya menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

“Dia (pelaku) mengaku khilaf,” ucapnya.

Karena perbuatannya, M kemudian melaporkan tindakan ke F ke Sat Reskrim Polresta Mataram. Pasca-mendapat informasi, kepolisian selanjutnya bergerak cepat menuju kediaman F di Gunung Sari, Lombok Barat, Selasa, 5 Maret 2024 siang. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button