HEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Bidik Tersangka Usai Geledah Biro Ekonomi – PT GNE

Mataram (NTBSatu) – Jaksa membidik tersangka dugaan korupsi kerja sama PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkat Air Laut (BAL).

Kejati NTB mencari tersangka, usai menyita empat boks dokumen dari penggeledahan di Kantor PT GNE dan Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB.

“Setelah rampung ini, kami akan melakukan pengecekan dokumen. Kami akan mencari siapa yang bertanggung jawab dan yang akan menjadi tersangka,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Kamis, 8 Mei 2025.

Penyidikan terus berjalan. Kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi-saksi. Totalnya 23 orang. Selain dari PT GNE dan PT BAL, penyidik juga memintai keterangan pejabat Pemprov NTB dan Pemda Lombok Utara. Termasuk ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Sementara untuk mengaudit kerugian negara, pihak Adhyaksa berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

IKLAN

“Kami dari kasus korupsinya melihat, ada dalam pengelolaan air. Di sana itu ada yang tidak masuk dalam negara (keuntungan). Jadi ada kerugian negara di situ,” bebernya.

Penggeledahan Kantor PT GNE dan Biro Ekonomi

Pengeledahan di dua kantor tersebut, berkaitan dengan penanganan perkara penyalahgunaan pengelola sistem SPAM di Gili antar PT GNE dan PT BAL. Sejumlah berkas yang jaksa sita, sambung Enen, merupakan dokumen tambahan yang mereka perlukan untuk memperkuat alat bukti di persidangan.

“Jadi, kami turun berdasarkan surat penetapan dari pengadilan nomor 4 tanggal 28 April 2025. Jadi, penyidikan ini kan diknya (naik penyidikan) Januari 2025,” ucapnya.

IKLAN

Kasus serupa diusut Polda NTB. Selain korupsi, polisi juga mengusut dugaan kerusakan lingkungan. Sayangnya, yang “goal” ke meja persidangan hanya perusakan lingkungan.

Hakim memvonis Direktur PT GNE Samsul Hadi dan PT BAL William John Matheson dengan masing-masing satu tahun penjara.

Majelis juga memvonis dua terdakwa perusakan ekosistem laut salah satu kawasan wisata di NTB itu membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Untuk kerusakan lingkungan, Enen mengaku akan melakukan kajian. Apakah termasuk dalam kerugian negara atau tidak.

“Tentunya dalam bentuk uang, hak-hak negara tidak masuk ke negara penyalahgunaan ini,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button