Arahan WFH Setiap Jumat, Pemkab Sumbawa Pilih Kaji Dulu
Sumbawa Besar (NTBSatu) — Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan oleh Airlangga Hartarto pada 31 Maret 2026 dan berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, mengatakan Pemda akan segera merumuskan pola implementasi yang tepat sebelum menerapkannya secara resmi.
“Karena kebijakan ini sudah menjadi arahan pemerintah pusat, tentu kita harus menindaklanjutinya dengan serius,” ujar Budi, Selasa 7 April 2026.
Kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor vital seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis lainnya. Termasuk industri, energi, air, bahan pokok, transportasi, logistik, dan keuangan.
Meski demikian, Pemkab Sumbawa belum menetapkan waktu pasti pemberlakuannya. Pemerintah daerah masih akan mengkaji secara komprehensif agar pelaksanaannya tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
“Segera akan kita rumuskan implementasinya. Kita akan susun bagaimana pola pelaksanaannya agar tetap efektif,” katanya.
Sebelumnya, Ia mengungkapkan Pemkab Sumbawa memastikan tidak akan menerapkan WFH.
“Kalau kita melihat situasi sekarang, maka kita belum menganggap penting melaksanakan WFH. Rentang kendali dan jarak kerja kita kan masih cukup terjangkau ya,” jelasnya.
Ia menegaskan, sektor pelayanan publik dan kesehatan tetap bekerja langsung dengan masyarakat. Sehingga WFH dan WFA tidak cocok diterapkan.
“Terutama layanan kesehatan dan pelayanan publik. D isitu ASN tidak boleh WFH ataupun WFA, karena mereka harus melayani masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan dan arah baru pusat, saat ini Pemkab Sumbawa tengah mengkaji implementasi agar tidak mengganggu pelayanan publik. (Marwah)



