HEADLINE NEWSHukrim

Tiga Terdakwa Kasus Lahan Eks GTI Dituntut Beragam, Ida Adnawati Paling Tinggi

Mataram (NTBSatu) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Mataram, Senin, 6 April 2026.

Jaksa penuntut umum yang terdiri dari Fajar Alamsyah Malo, Abdirun Luga Harlianto, dan Ilham Sopian Hadi membacakan tuntutan dengan hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa.

IKLAN

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Namun terbukti dalam dakwaan subsider,” ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menuntut terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Luga Harlianto.

Sementara itu, untuk terdakwa Alpin Agustin, jaksa menuntutnya lebih ringan. Yakni, penjara 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan paling berat kepada terdakwa Ida Adnawati. JPU menuntutnya, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Adnawati dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ilham Sopian Hadi.

Selain itu, jaksa juga menuntut Ida membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sebelumnya, Ida telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp360 juta. Jumlah tersebut dianggap sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button