Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
 
						Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB kembali memeriksa Ida Adnawati, tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI).
“Iya, hari ini ada pemeriksaan,” terang Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Sama seperti pemeriksaan Mawardi Khairi, pemeriksaan terhadap Ida Adwati untuk melengkapi pemberkasan. “Benar, itu kelengkapan berkas,” jelasnya.
Kejaksaan sebelumnya memeriksa Mawardi yang juga Mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Saat ini, Kejati NTB masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Penyidik menegaskan, setelah seluruh proses administrasi dan hasil audit rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Tidak lama lagi kami akan limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Penyidik terus mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Karena berkaitan dengan penahanan para tersangka.
Diketahui, di kasus ini kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mawardi Khairi, ada dua pengusaha, yakni Ida Adnawati dan Alpin Agustin.
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiganya masih kami lakukan penahanan,” kata Aspidsus.
Penyidik melakukan penahanan secara terpisah. Mawardi Khairi di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah. Sedangkan Alpin Agustin di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat dan Ida Adnawati di Lapas Perempuan Mataram.
Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.
Langkah lain, Kejati NTB juga memasang plang di pengamanan bidang tanah dan tempat usaha yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati. Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare tersebut. (*)
 
				 
					 
  


