HEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Mawardi Khairi

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB memeriksa Mantan Kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata NTB, Mawardi Khairi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan bekas kerja sama eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara.

“Iya (ada pemeriksaan),” katanya kepada NTBSatu.

Ia menyebut, permintaan keterangan Mawardi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dengan tiga tersangka tersebut. “Benar untuk pemberkasan,” ucapnya.

Sementara itu, Mawardi memilih irit bicara saat usai keluar dari ruang pemeriksaan. “No comment (tidak ada komentar, red). Nanti tanya ke pengacara saya,” kelitnya ketika di mobil tahanan.

Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini mereka tidak menggunakan BPKP maupun Inspektorat NTB.

“Perhitungan kerugian negara kita libatkan akuntan publik,” jelasnya.

Tim akuntan publik sudah turun melakukan pemeriksaan lapangan. Tinggal menunggu hasil perhitungannya.

Hasilnya akan keluar dalam waktu dekat. Namun, Zulkifli memilih tak menjelaskan detail akuntan publik mana yang digandeng kejaksaan.

“Sabar ya belum bisa kami ungkap,” katanya.

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka

Penyidik terus mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Karena berkaitan dengan penahanan para tersangka.

Diketahui, di kasus ini kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mawardi Khairi, ada dua pengusaha, yakni Ida Adnawati dan Alpin Agustin.

Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiganya masih kami lakukan penahanan,” kata Aspidsus.

Penyidik melakukan penahanan secara terpisah. Mawardi Khairi di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah. Sedangkan Alpin Agustin di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat dan Ida Adnawati di Lapas Perempuan Mataram.

Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.

Langkah lain, Kejati NTB juga memasang plang di pengamanan bidang tanah dan tempat usaha yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati. Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare tersebut. (*)

Berita Terkait

Back to top button