Deretan Larangan bagi Jemaah Haji 2026, Siaran Langsung hingga Bawa Bendera
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan selama penyelenggaraan ibadah Haji 2026 guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan seluruh jemaah.
Setiap calon jemaah haji wajib membawa dokumen resmi, berupa visa haji serta tasrih sebagai izin sah untuk menjalankan ibadah. Tanpa kelengkapan tersebut, petugas melarang akses ke area utama seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Aparat keamanan bersama otoritas setempat terus meningkatkan pemantauan, khususnya pada titik-titik vital. Petugas mengawasi arus jemaah serta aktivitas di kawasan ibadah agar seluruh rangkaian berjalan tertib dan aman. Aturan ketat juga berlaku di Masjid Nabawi dengan fokus pada aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jemaah Indonesia agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Imbauan ini bertujuan agar jemaah terhindar dari masalah hukum selama berada di Tanah Suci.
Kepala Seksi Khusus (Kaseksus) Nabawi PPIH Arab Saudi, M. Thoriq menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi setempat.
“Yang kita harapkan adalah jemaah juga mematuhi peraturan di Masjid Nabawi setempat, supaya tidak berurusan dengan aparat keamanan Saudi setempat,” ujar Thoriq, mengutip Metro TV pada Senin, 27 April 2026.
Daftar Larangan bagi Jemaah Haji 2026
Sejumlah larangan penting harus menjadi perhatian seluruh jemaah. Jemaah tidak boleh melakukan siaran langsung atau live streaming , di berbagai platform media sosial selama berada di area ibadah.
Selain itu, jemaah juga tidak boleh membuat konten untuk kepentingan komersial, termasuk pengambilan gambar yang bertujuan bisnis.
Larangan lain mencakup aktivitas dokumentasi yang sensitif, seperti merekam proses evakuasi medis maupun jenazah. Jemaah juga harus menghindari tindakan yang memicu keramaian, seperti yel-yel atau aktivitas berkelompok yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kemudian juga tidak membawa loudspeaker (pengeras suara, red), tidak membawa bendera atau atribut apa pun, baik parpol, ormas, maupun bendera kloter. Sebaiknya dihindari,” tambahnya.
Thoriq juga mengingatkan, setiap pelanggaran dapat berujung pada sanksi tegas. “Kalau pelanggaran yang sifatnya prinsip dan cukup fatal, tentu akan ada tindakan lebih lanjut, bisa berlanjut ke proses hukum,” katanya.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan sanksi mulai dari teguran lisan, denda, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Saudi dalam jangka waktu tertentu. Aturan ketat ini mendorong jemaah untuk menjaga sikap, menaati regulasi, serta fokus menjalankan ibadah dengan tertib dan khusyuk. (*)



